PENERAPAN HAK ASIMILASI BAGI WARGA BINAAN DALAM MENJALANKAN HAK WARGA BINAAN
Abstract
Sistem peradilan pidana Indonesia menggunakan model pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan kepada terpidana dalam sistem peradilan. Narapidana melakukan pekerjaan penyuluhan di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab utama lembaga pemasyarakatan. Warga binaan disebut narapidana. Narapidana yang menjalani konseling menikmati sejumlah hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara. Jaminan pemberian hak ini telah diatur dalam instrument hukum formal, sehingga pelaksanaannya adalah kewajiban konstitusional. Selain hak dasar, warga binaan pemasyarakatan memilki hak lain, salah satunya adalah asimilasi.. Asimilasi merupakan program pembinaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan interaksi dengan masyarakat. Asimilasi diberikan sebagai komitmen model pemasyarakatan yang dibentuk untuk tercapainya re-integrasi sosial. Fungsi seseorang narapidana harus dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan cita-cita pemasyarakatan yakni agar warga binaan dapat melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Yakni mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adnyana, I. S., & Lems, I. (2018). “Implementasi Sistm Pembinaaan Narapidana Dalam Tahap Asiimilasi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Singaraja.†Kertha Widya Jurnal Hukum, 6(2): 33-43.
Andres Eno Tirtakusuma. (2020). “Modifikasi Pelaksanan Putusan Pengadilan (Kajiian Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalu Asimilasii dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid19)†Selisik, 6(2): 46-55
Ariatama S. (2019). “Analiss Pelaksanaan Hak Asimilasi Narapidana Wanita (Studii di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Way Hui Bandar Lampung)†Jurnal FH Unila, 1-81.
Assofa Burrhan. (2001). Metode Penelitiian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Asrida, T., Sularto, R., & Astuti, A. S. (2017). “Peran Masyarakaat Dalam Proses Asiimilasi Narapidana di Lambaga Pemasyarakatan Klas IIA Magellang†Diponegoro Law Journal, 6(2): 1-16.
Hamzzah, Andi. (1993). Sistim Pidana dan Pemiidanaan Indonesa. Jakarta: Pradnya Paramita
Hari Purwanto. (2013). “Asimmilasi, Akulturaasi dan Intgrasi Nasionalâ€, Jurnal Humaniorra, 11: 29
Kayako, M Kholid. (2014). Plaksanaan Hak Asimiilasi Bagi Mantan Nrapidana Lambaga Pemassyarakatan Kabupaten Pati. Fakultas Hukum, Universitas Muria Kudus
Panjaitan, Petrus Irawan dan Pandapotan Simorangkir. (1991). Lembaga Permasyarakatan dalam Perpektif Peradillan Agama. Jakarta: Pustaka Sinar Harapaan.
Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Reoublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Psmberian Remisi, Asiamilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebesan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebass, dan Cuti Bersyarat. (n.d.).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesa No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Permen Hukum dan HAM RI No M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Plaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersysarat, Cuci Menjlang Bebas, dan Cutti Bersyarat
Samosir, C. Djissman. (2016). Penologi dan Permasyarakatan. Bandung: Gramedia.
Samosir, J., Syahrin, A., Muladi, M., & Siumbang, J. (2017). “Implementaasi Asimilasii Kerja Sosial Narapidana Korupsii di Lembaga Ssial Sebagai Upaya Reintgrasi Sosial.†USU Law Journal, 5(2): 71-84.
Soerjono. Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Sole, M. (2019). “Asimlilasi Terhadap Narapidana Dalam Mewujudkan Sistem Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu).†Jurnal Ilmu Hukum, 7(3): 322-334.
Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Yudiansyah, M. (2018). “Pembaerian Asimilasi Bagi Naraepidana Sebagai Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarrwakatan Klas IIA Padang.†Unes Journal of Swara Justisia, 2(3): 274-285.
http://epraaints.undip.ac.id/60855/4/BAB_3.pdf
https://www.bphn.go.id/dataooa/documents/13pmkumhaam021.pdf
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2979-2985
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora