EFEKTIVITAS PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA PADA MASA PANDEMIC COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JAMBI

Kumdhan Prasetyo Nuari, Mitro Subroto

Abstract


Perbaikan narapidana mungkin merupakan bagian utama dari pekerjaan untuk memerangi kesalahan dalam kerangka penegakan hukum Indonesia. Restoratif adalah bagian terakhir dari kerangka penegakan hukum dalam Kerangka Penegakan Hukum Terkoordinasi dan merupakan bagian dasar dari Kerangka Penegakan Hukum Terintegrasi. Pelaku demonstrasi kriminal adalah tahanan di Organisasi Perbaikan yang harus mendapatkan arahan sesuai pedoman materi. Dari pendalaman ini diyakini bahwa kebutuhan pengaturan pemberian pembebasan bersyarat di Lapas Kelas II A Jambi, mengetahui pemberian pembebasan bersyarat menjadi pendorong semangat para narapidana di Lapas Kelas II A Jambi, menyadari kendala yang dialami dalam pelaksanaan eksekusi. pemberian pembebasan bersyarat di Lapas Kelas II A Jambi. Review ini menggunakan strategi investigasi informasi subjektif yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi yang diperoleh dari Yayasan Remedial Kelas II A Jambi. Oleh karena itu, masalah dan jawaban untuk masalah ini akan dirujuk, serta dari penelitian sebagai tujuan. Arahan para tahanan yang akan menjalani pembebasan bersyarat, khususnya pada tahun 2020, dapat dikatakan bahwa para tahanan, khususnya di Lapas Kelas II A Jambi, pada umumnya dipandang sebagai perilaku yang pantas. Secara keseluruhan, pengajaran dengan pembebasan bersyarat itu bermanfaat atau juga bisa dianggap menarik.


Keywords


Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Ainun Lestari adalah Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Tahunn 2020

Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2017

Anomi “Cegah Covid-19 Menyebar di Lembaga Pemasyarakatan, Pembebasan Narapidana Dipercepatâ€.

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persabda 2018)

Dokumentasi, Sarana dan Prasarana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, 3 Mei 2021

Elya Alawiyah Jufri, “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakartaâ€, dalam ADIL : Jurnal Hukum Nomor 1 Tahun 2017, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Yarsi

Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) Huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa: yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat†adalah bebasnya narapidana setelah menjalani dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan

Noeke Sri Wardhani, Sri Hartati, 2015, Sistem Pembinaan luar Lembaga bagi narapidana yang merata dan berkeadilan berprespektif pada tujuan pemasyarakatan

Situmorang, Victoria Hariara, HAM R.I & Kav, jl H.R Rasuna Said. 2019 Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari penegakan hukum

Kementerian Hukum dan Ham ditjen pas tata cara pelaksanaan pemenkumham dan dampak pembebasan bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.OT. 03 Tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2937-2948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora