KONSTRIBUSI LEMBAGA PERMASYARAKATAN DALAM PERBERDAYAAN TERHADAP MODEL PEMBINAAN NARAPIDANA YANG BERBASIS MASYARAKAT (COMMUNITY BASED CERRECTIONS)
Abstract
Community based correction merupakan bentuk program dalam pembinaan bagi setiap narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidandanya di dalam lembaga permasyarakatan, kemudian mereka diberi kesempatam untuk kembali atau bersosialisi kembali ke lingkungan masyarakat dengan pengawasan atau supervise tertentu. Dengan bertujuan untuk melaksanakan program opresional lapas terbuka dipelukan 5 (lima) prinsip dasar, yang diantaranya sebagai berikut: prinsip pertama narapidana harus memilki kesempatan untuk memperbolehkan kerjaan, prinsip yang kedua narapidana harus diseleksi terlebih dahulu sebelum turun langsung ke tengah masyarakat, prinsip ketiga narapidana tidak boleh di eksploitasi, prinisip keempat system pengamanan harus minimum, kemudian yang terakhir tanggung jawab pemindahan terhadap narapidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin, Pengantar Metedilogi Penelitian Hukum, Jakarta Raja Grafika Persada, 2004.
Jayadilaga virsyah M, Pemberdayaan Manta Narapidana Melalui Program Rehabilatasi Sisoal Pada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Badung, Sekolah Pascasarjana IPB Bogor 2008.
Debrilianawati, dessy, peran dan koordinasi antar instansi dalam permbedayaan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan jurnal adminitarasi pubilik Vol. 1 No 2 April 2013.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2925-2929
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora