ANALISIS YURIDIS ATURAN HUKUM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS DAN KEPAILITAN

Niken Oetari Probowat, Abunawas Abunawas, Resi Pranacitra

Abstract


Kondusifitas dunia usaha ditentukan oleh kepastian hukum, terutama untuk mengatur perilaku pelaku usaha melalui pengaturan hukum. Pengaturan tentang pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang PT mengatur tentang sebab pembubaran yang wajib diikuti dengan likuidasi. Sehingga, pengaturannya bersinggungan dengan dicabut dan berakhirnya kepailitan yang diatur dalam Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan, mengkaji konflik norma dan implikasinya terhadap eksistensi pembubaran PT karena pailit. Metode penelitian adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber kepustakaan lainnya. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini menemukan bahwa pembubaran PT yang tidak diikuti dengan likuidasi telah menyebabkan ketidakkepastian hukum menyangkut eksistensi PT yang diputus pailit. Eksistensi badan hukum yang tidak serta merta dibubarkan setelah putusan pembubaran terutama yang disebabkan oleh pailit dan tidak dilikuidasi telah menyebabkan masih terbitnya kewajiban debitur pailit di kemudian hari.


Keywords


Pembubaran PT, Kepailitan, Konflik Norma, Kepastian hukum

Full Text:

PDF

References


Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2006

Bernard Arif Sidharta, 2002, Refleksi tentang Struktur Imu Hukum, Yogyakarta : Gadjah Mada Unversity

Bernard L. Tanya. Dkk, 2000, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas ruang dan Generasi. Yogyakarta : Genta Publishing, hlm. 130.

Binoto Nadadap, 2019, Hukum Perseroan Terbatas, Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, (Ed. Revisi, Cet. 7), Jala Permata Aksara Jakarta

Deddy Ismahullah dan Asep A. Sahid, 2017, Ilmunegara Dalam Multiperspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Pustaka Setia : Bandung.

Edy Ikhsan dan Mahmut Siregar, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Sebagai Bahan Ajar, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2009.

Erman Rajaguguk, 2005, Pengelolaan Perusahaan yang Baik (Good Corporate Gonernance), Fakultas Hukum UI, Jakarta

Farkhani, et. All, 2016, Filsafat Hukum Menuju Post Modernisme, Kafilah : Solo.

Gatot Supramono, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Djambatan, Jakarta

Harahap,Yahya, M Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Khairandy Ridwan dan Malik Camelia, Good Corporate Governance, Kreasi Total Media,2000

Hoff, Jerry, Undang-undang Kepailitan di Indonesia, penerjemah Kartini Mulyadi, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2000.

Inu Kencana Syafiie, 2003, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta, Bumi Aksara.

Jan Michiel Otto, terjemahan Tristan Moeliono dalam Sidharta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung, PT REVIKA ADITAMA, 2006.

Jeremy Bentham, 2019, pen. Nurhadi, teori Perundang-undangan, Cendikia : Bandung

Johnny Ibrahim, 2009, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum (teori dan implikasi penerapannya dalam penegakan hukum), Surabaya : ITS Press dan Putra Media Nusantara, hlm. 5

M. Yahya Harap, 2019, Hukum Perseroan Terbatas, Cet. Ke-19, Sinar Grafika : Jakarta

Maria Farida Indarti Soeprapto, 2002, Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. Ke-11, Yogyakarta : Kanisius.

Moh Kusnadi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Partama, Jakarta, 2008.

Muhammad Kadir Abdul, Hukum Perseroan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 1996 Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1999 Moleong Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2002.

Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas Mediatama : Jakarta.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, (Jakarta, UKI Press,2006)

Satrio Wicaksono, Satrio, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, Dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT), Jakarta 2009

Soekirno, ilmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1996)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001

Sutan RemySjahdeini, 2010, Hukum Kepailitan (Memahami Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan), Pustaka Utama Jakarta.

Tri Budiyono, 2011, Hukum Perusahaan Telaah Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Gria Media, Salatiga

Widjaj Rai I,G, Hukum Perusahaan, Mega Poin, Jakarta, 2002. Widjaya Rai G, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Bekasi : Megapoin, 2006

Wirjolukito. (1997). Penyelesaian Kepailitan melalui Pengadilan (Studi Kasus Kepailitan):Restrukurisasi Organisasi melalui Bisnis Kepailitan. Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Yudi Santoso, 2012, Six Theories Of Justice, terjemahan Buku Karen Lebac, Bandung : Nusa Media, hlm. 13-23

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Bj, Muhammad Hatta, 2014.Kajian Yuridis Terhadap Jumlah Persentase Kepemilikan Saham Dalam Perseroan Terbatas, Tesis, Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sriwijaya, Palembang

Deloiite, “Turbo¬liquidation in the Netherlands: Planned legislative changesâ€, (tanpa tahun), .

Hidayat, Maulana Hasanudin.“Badan Hukum, Separate Legal Entitiy dan Tanggung Jawab Direksi Dalam Pengelolaan Perusahaanâ€, National Journal of Law No 1 vol 1, 2019.

Hugh W Babb and Charles Martin, 1969, Bussines Law. 2nd edition, Harper and Law Publisher, New York.

Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum, Jurnal Hukum Bisnis,1999

Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evalusasi Hukum Terkait Badan Usaha, Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2018, Kemenkum HAM RI.

Lendrawati, Shelly Sonyatan, “Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Indonesia dan Australiaâ€, Journal of Judicial Review, Volume XVI, Nomor 2, 2014.

Michelle Kristina, “Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dengan Adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016â€, Jurnal Yustika, Volume 21, Nomor 2, Desember 2018, Universitas Surabaya.

Pramono, Nindyo.“Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (BANK) Menurut UU NO.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Buletin Hukum dan Kebanksentralan,No 3 vol 5, Desember 2007

Ruth Yohana Siburian, Etty Susilowati, dan Budi Ispriyarso, “Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pemenuhan Hak Negara atas Utang Pajak Perseroan Terbatas pada Kepailitanâ€, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 1, 2017 .

Samantha Renssen, 'Turbo Liquidation of a Company: An Open Invitation to Commit Fraud?', (2016), 13, European Company Law, Issue 3.

Sulistiowati,â€Limited Liability dalam Limited Liability Pada Konstruksi Perusahaan Kelompok Piramidaâ€, Mimbar Hukum, No 2 vol 23, 2011.

Sutiyoso, Bambang. “Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Pencari Keadilanâ€, Jurnal Hukum No 3 vol 15 Juli 2008

Tonggo Parulian Sila. Prof. Dr. Tata Wijayanto, S.H., M.Hum, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Sebagai Likuidator Dalam proses Pembubaran Perseroan Terbatas Dalam Pailit Pasca Berakhirnya Kepailitan, Abstract Tesis,2014, http://etd.repository.ugm.ac.di/home/detail_pencarian/81658

Yantu, Fence M,†Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakimâ€, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, No 3 vol 19, Oktober 2007.

Zulfi Diane Zaini, Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat), Jurnal Hukum, Vol XXVIII, No. 2, Desember 2012.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2898-2909

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora