UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Roy Marthen Moonti, Arifin Tumuhulawa, Yayan Hanapi, Dince Aisa Kodai, Oyald Puhi

Abstract


Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan memberikan angin segar bagi para pencari keadilan dalam ruang lingkup Tata Usaha Negara. Dengan adanya Undang-Undang ini pula telah memperluas access to justice bagi pencari keadilan di Peradilan Tata Usaha Negara dengan cara membuka ruang-ruang tertutup yang sebelumnya tidak dapat dimasuki oleh para pencari keadilan. Sehingganya bagi warga masyarakat/Badan Hukum yang merasa dirugikan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengambil upaya Hukum administrasi. Dengan begitupula kita dapat mengetahui proses penyelesaian sengketa administrasi dengan  memperoleh sumbangsih berupa pengetahuan sekaligus menjelaskan secara definitif suatu sengketa Tata Usaha Negara dapat diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan, atau  melalui upaya administratif terlebih dahulu. Adapun Tujuan dilakukanya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Upaya Administrasi dan Peradilan dalam sengketa Keputusan Tata Usaha Negara.


Keywords


Administratif; Sengketa; PTUN

Full Text:

PDF

References


Abrianto, B. O., Nugraha, X., & Grady, N. (2018). Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Development of Lawsuit for Law Violation by the Government of the Post Law Number 30 of 2014. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4).

Ali, F. F. A. (2021). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Lex Administratum, 9(8).

Arliman, L. (2018). Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 112–132.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Busroh, H. F. F., Khairo, F., Djufri, H. D., Sugianto, H. B., OKTARINA, E. V. I., & CANDRA, A. (2022). Hukum Tata Negara. INARA PUBLISHER (KELOMPOK INTRANS PUBLISHING).

Effendi, M. (2018). Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia Suatu Pemikiran Ke Arah Perluasan Kompetensi Pasca Amandemen Kedua Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 25–36.

Hadiyono, V. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 1.

Ismail, N. (2019). Kewenangan Dekonsentrasi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah. Gorontalo Law Review, 2(1), 24–32.

Khair, A., Siswanto, S. E., & Saleh, M. (2017). Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Banding Administratif. Jatiswara, 31(3), 416–436.

Khanifah, A., & Sa’adah, N. (2022). Administrative Effort As A Premium Remedium In State Administrative Dispute Settlement. International Journal of Social Science and Human Research, 593.

Latief, S., & Chandra, A. E. (2020). Penerapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administrasi: Perbandingan Indonesia, Australia Dan Belanda. Journal of Judicial Review, 22(2), 215–228.

M NAJIB ALI, J. I. B. (2019). Mak Dijuk Siang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Perceraian Marga Lampung Pepadun Abung Siwo Mego di PA Gunung Sugih). Pascasarjana Magister.

Moonti, R. M. (2017). Hakikat Otonomi Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 26–37.

Nurdin, A. (2020). Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pembentukan Peraturan Daerah. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 53–76.

Riza, D. (2019). Hakikat KTUN Menurut Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs Undang-undang Admnistrasi Pemerintahan. Soumatera Law Review, 2(2), 207–220.

SARI, E., SH, M. H., & ISKANDAR, H. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Siagian, A. H. (2020). Penguatan Kewenangan DPD Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 124–133.

Simanjuntak, E. (2019). Tantangan Dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi Di Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 2(1), 33–54.

Subiyanto, A. E. (2016). Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 8(5), 707–732.

Suhariyanto, B. (2019). Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Konstitusi, 16(1), 192–211.

Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(1), 135–154.

Zainuddin, Z. (2019). Eksekusi Terhadap Pembatalan Surat Izin Mendirikan Bangunan Pada Perkara Tata Usaha Negara. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 271–288.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1560-1571

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora