TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMANFAATAN TANAH ASET MILIK PT KAI OLEH PIHAK KETIGA DI DAOP VIII SURABAYA
Abstract
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas status dan hak kepemilikan tanah, Indonesia telah mengatur secara yuridis aspek kepemilikan tanah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Meskipun demikian, konflik penguasaan tanah masih kerapkali terjadi. Di antara sekian banyak pihak yang terlibat dalam konflik penguasaan tanah, PT Kereta Api Indonesia merupakan salah satu pihak yang paling sering terlibat dalam sengketa penguasaan tanah, mengingat perusahaan ini memiliki aset kepemilikan berupa tanah yang dimanfaatkan sebagai jalur transportasi kereta api dan menunjang pekerjaan utamanya sebagai penyelenggara transportasi kereta api di Indonesia. Dalam beberapa kasus, khususnya yang terdapat sangkut pautnya dengan tanah-tanah yang berada di tanah aset milik PT Kereta Api Indonesia, secara yuridis PT KAI masih memegang status kepemilikan atas tanah-tanah tersebut. Namun untuk memberikan nilai ekonomi dan nilai manfaat yang lebih banyak, beberapa masyarakat memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat tinggal, tempat aktivitas perekonomian, dan tempat-tempat kegiatan kemasyarakatan. Hal ini terjadi salah satunya di Kabupaten Mojokerto tepatnya di Kec. Gedeg yang masuk ke dalam DAOP VIII Surabaya. Untuk membahas aspek hukum dari permasalahan tersebut, peneliti membagi fokus ke dalam dua poin, yakni mekanisme penguasaan yang dilakukan oleh masyarakat selaku pihak ketiga dan status hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penguasaan tanah PT KAI oleh masyarakat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku sehingga batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Annur, Saipul, and Tutut Handayani. Dinamika Konflik Sosial-Agraris Di Indonesia Sebuah Tinjauan Mengatasi Konflik Sosial-Agraris Melalui Pendekatan Kultur Dan Agama Di Sumatera Selatan. Jakad Media Publishing, 2019.
Apriyanto, Mulono, and K M S Fikri. “Naskah Akademik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,†2021.
Arisaputra, Muhammad Ilham, and M Kn SH. Reforma Agraria Di Indonesia. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.
Avita Sari, Pinkan Cahya. “Implementasi Kebijakan Dinas Koperasi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Usaha Mikro (Studi Kasus Di Kabupaten Jember Tahun 2017).†Universitas Muhammadiyah Jember, 2018.
Fitrianti, Nur Aini, and Nuru Laili Fadhilah. “Relokasi Permukiman Warga Bantaran Sungai Ciliwung Di Provinsi Jakarta.†Lentera Hukum 5, no. 2 (2018): 277–89.
Ismail, Nurhasan, and Taufiq El Rahman. “STATUS KEPEMILIKAN DAN PEMANFAATAN TANAH GRONDKAART DI STASIUN DEPOK BARU, LENTENG AGUNG, DAN TANJUNG BARAT.†Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 4 (2021): 1004–45.
Kusumawati, Natalia Reza. “Evaluation of Median Road Development.†Jurnal Teknologi Transportasi Dan Logistik 1, no. 1 (2020): 11–14.
LITUHAYU, ALDILA ANINDITA. “PELAKSANAAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN UNTUK RUMAH TINGGAL SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA YOGYAKARTA.†UAJY, 2016.
Nasrul, Oky. “Pemanfaatan Tanah Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat Oleh Pihak Ketiga.†Soumatera Law Review 2, no. 1 (2019): 150–71.
Purnomo, Raudya Niesa Ghani. “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Menguasai Tanah PT. Kereta API Indonesia (Persero).†FAKULTAS HUKUM, n.d.
Rachman, Irfan Nur. “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945.†Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016): 195–212.
Ramadhani, Januar. “KONFLIK SENGKETA TANAH ANTARA WARGA KELURAHAN PACAR KELING DENGAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASIONAL 8 SURABAYA.†Universitas Airlangga, 2018.
Resie, Martinus Ananta. “Analisis Dinamika Konflik Agraria BPN Dan PT. KAI, Pemerintah Daerah Kota Semarang Dengan Masyarakat Kebonharjo.†Journal of Politic and Government Studies 10, no. 3 (2021): 344–59.
Santosa, Hernawan. “Analisis Hukum Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah Perkeretaapiaan Indonesia (Studi Putusan Peninjauan Kembali No: 125 Pk/Pdt/2014).†In Seminar Nasional" Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dan Pasien Dalam Perspektif UU No. 36 Tahun 2014". Universitas Islam Batik Surakarta, 2017.
Sari, Mila, Fitria Fatma, Tioner Purba, Erniati Bachtiar, Rd Indah Nirtha NNPS, Marulam M T Simarmata, Nur Azizah Affandy, Muhammad Chaerul, Masayu Rosyidah, and Della Kharisma. Pengetahuan Lingkungan. Yayasan Kita Menulis, 2021.
Sumantra, Ketut, Ni Gst Ag Gde Eka Martiningsih, Juli Swarbawa, Ida Bagus Nyoman Mantra, Cornelius Sri Mudo Yuwono, I Nyoman Suparsa, I Wayan Widnyana, I Wayan Gde Wiryawan, I Made Hendra Wijaya, and I Wayan Wahyu Wira Udytama. “Strategi Mengurangi Alih Fungsi Lahan Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.†Universitas Mahasaraswati Press, 2017.
Supriyo, A. (2021). Dinamika Perlindungan HAM Bagi Masyarakat Marjinal di Era Society 5.0.
Utami, Rosan Cahya. “Kajian Nilai-Nilai Kearifan Lokal Suku Wana Dalam Pola Pengelolaan Dan Pemeliharaan Lingkungan.†Fakultas Teknik (UNISBA), 2016.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2839-2848
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora