MEMBANGUN MUTU PENDIDIKAN HINGGA KE WILAYAH PERBATASAN SEBAGAI HAK KONSTITUTIONAL WARGA NEGARA

Arif Wibowo

Abstract


Negara hadir untuk memberikan kepastian hak-hak konstitutional warga Negara, tanpa terkecuali hak mendapatkan pendidikan sebagai hak fundamental warga Negara, adapun Indonesia merupakan archipelagic state yang tidak mudah untuk menjangkau antar wilayah, maka pemerintah dan pemerintah Daerah seyogianya memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan pemerataan hak warga Negara. Dalam kajian ini penulis menyajikan tulisan deskriptif prespektif pendekatan yuridis normatif peraturan perundang-undangan sebagai konsep untuk memberikan nilai-nilai mengangkat hak konstitusional warga Negara tanpa terkecuali yang tinggal diwilayah perbatasan Negara bahwa warga Negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang yang mengatur perihal Hak Asasi Manusia.


Keywords


Pemerintah; Mutu Pendidikan; Pendidikan Perbatasan;

Full Text:

PDF

References


Ridwan. Juniarso, Sodik Sudrajat. Achmad, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa Cendekia, Bandung, 2017

Nata. Abuddin, Tokoh-Tokoh Pembaharu Pendidikan Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Lintje Anna Marpaung, Hukum Tata Negara Indonesia, Andi Offset, Yogyakarta, 2018;

Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta 2013;

Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung 2014;

Jemmy Sondakh, Telaah Teoritis Tentang Sistem Desentralisasi Dalam Pengaturan Investasi di Indonesia Jurnal Hukum Unsrat . ISSN 1410-2358;

Rondonuwu, Arpi., Implementasi Good Governance dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan di Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan (2015) Jurnal Administrasi Publik UNSRAT (2015) 028, 24

Wibowo, A., Pengawasan Pendidikan Formal untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Perbatasan di Kabupaten Sanggau (2019). Jurnal Ilmu Hukum, 3(1) 23-39;

Wibowo, A., Pengawasan Bidang Pendidikan Perspektif Undang-Undang Pemerintah Daerah (Studi Pada Jenjang Pendidikan Menengah Wilayah Perbatasan Entikong) (2021) 22 Jurnal Citra Justicia, 103-114

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenant On Economic, Social And Cultural Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), Terjemahan Intenational Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (ICESCR) Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2073-2082

Refbacks



Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora