MEKANISME PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH UTARA

Kristiana Elu

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyimpanan dan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Penyimpanan barang bukti perkara tindak pidana umum dilakukan dengan penitipan barang bukti kepada seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan dengan dibuatkan nota dinas dari Seksi Tindak Pidana Umum. Tanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan barang bukti tetap pada tugas Seksi Tindak Pidana Umum. Eksekusi putusan pengadilan dilakukan 7 hari setelah adanya P-48 dan BA-17 sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Proses pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sebagian barang bukti yang belum dilakukan pemusnahan akan tetapi BA-23 telah dibuatkan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Keywords


Eksekusi Putusan Pengadilan, Penyimpanan, Pemusnahan, Barang Bukti

Full Text:

PDF

References


Basmanizar, Penyelamatan dan Pengamanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rajawali 1997)

Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer (PT Citra Aditya Bakti 2007)

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Rajawali 2003)

Ilham Wiantama, I Putu Krisna, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Ida Ayu Putu Widiati, ‘Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Badung)’ (2021) Jurnal Konstruksi Hukum

Kurniawan, I Wayan Edi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I. Made Minggu Widyantara, ‘Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pembunuhan’ (2020) Jurnal Preferensi Hukum

Kadir, Nugraha Abdul, dan Chaerani Nifus, ‘Perlindungan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan dalam Proses Peradilan Pidana’(2021) Lex Jurnalica

Makalew, Marcelino Imanuel, ‘Substansi Barang Bukti dalam Hukum Pembuktian pada Peradilan Pidana’ (2021) Lex Privatum

Rahim, M.I.F., Rahim, S.A.P., Rahim, M.A.H.A., & Rahim, A, ‘Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana Tingkat Pemeriksaan Persidangan’ (2020) Pleno Jure

Sinaga, Immanuel Christian M, ‘Peranan Kejaksaan dalam Pengelolaan dan Eksekusi Barang Bukti’ (Skripsi Sarjana Hukum Universitas Sumatera Utara 2019)

Yunisa, Akbar, ‘Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Terhadap Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Dimusnahkan Di Kejaksaan Negeri Mataram’ (Skripsi, Universitas Mataram 2020)

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor B-235/E/3/1994 Tentang Eksekusi Putusan Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.2829-2838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora