
(2) Aditya Oktavianto

(3) Puti Priyana

*corresponding author
AbstractSumber daya alam, termasuk kehutanan, negara perli mengelola oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, hal ini sesuai dengan amanat konstitusi. Pada praktiknya banyak pihak yang secara melawan hukum memanfaatkan hasil hutan dalam hal ini menebang pohon untuk keuntungannya tanpa memiliki izin. Maka dari itu Penulis mencoba menjawab permasalahan tentang bagaimana bentuk penegakkan hukum terhadap tindakan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dan bagaimana penyelesaian tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini berpa penelitian hukum normative berfokus pada norma-norma hukum postif, jurnal-jurnal hukum dan studi Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 192/Pid.B/LH/2021/PN Tbn sebagai data sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan bahwasahnya terdakwa dan para pihak yang turut serta melakukan penebangan pohon jati tanpa izin ini mengakibatkan kerugian lingkungan, dilihat dari kausalitasnya. Perbuatan ini bukan merupakan salah satu delik yang diharuskan terlebih dahulu dilakukan ranah hukum administrasi, namun menggunakan asas premium remidium.
Keywordstindak pidana lingkungan, ultimum remedium, premium remedium
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2593-2604 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i5.2593-2604 Abstract views : 882 | PDF views : 733 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Machmud, S. (2012). Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Rahardjo, S. (2009). Penrgakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rangkuti, S. S. (2005). Hukum Lingkugan dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Saleh, M. R. (2005). Ecoside: Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jakarta: Walhi.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sunarso, S. (2005). Hukum Pidana Lingkungan dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: 2005.
Aminah. (2018). Penegakan Hukum Lingkungan Yang Seimbang (Studi Kasus Pembakaran Hutan). Pranata Hukum, 116.
Mashdurohatun, B. T. (2011). Penegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal Logging bagi Kelestarian Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 601.
Singadimedja, M. H. (2016). Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum Di Karawang. Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 16.
Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remidium dalam Bidang Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora