ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 11/Pid.B.L.H/2019/PN.Tob TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK

Denggan Muhammad Ilmi, Inggrika RE Kaban

Abstract


Aktivitas yang merusak dalam menangkap ikan saat ini sering terjadi di beberapa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, salah satu aktivitas tersebut adalah penggunaan bahan peledak. Tujuan penelitian ini untuk mempelajari pengenaan pidana materiil terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak pada putusan Nomor 11/Pid.B.L.H/2019/PN.Tob dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data yang digunakan adalah data sekunder atau kepustakaan. Adapun sumber data terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari Putusan Hakim dan Paraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, karya sarjana hukum, jurnal dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan hukum pidana materiil terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Fakta hukum persidangan menunjukkan baik keterangan terdakwa yang dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pada putusan Nomor 11/Pid.B.L.H/2019/PN.Tob telah sesuai.


Keywords


Tindak Pidana, Penangkapan Ikan Merusak

Full Text:

PDF

References


Anhar, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang dilakukan secara berlanjut (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 12 Pid.B/2009/PN.PL), 2014, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi I Volume 2 Tahun 2014

Satria, Arif., Desructive Fishing, Paper presented at the National Coordination Meeting for Task Force 155, 2017

Ayal Frederik Willem., James Abrahamsz, dan Reinhardus Pentury, Identifikasi Aktivitas Perikanan yang merusak di Teluk Suwai, 2021. Jurnal TRITON Volume 17, Nomor 2, Oktober 2021

Lamintang, PAF., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : Citra Aditya, 2011)

Setyowati, Ike Indra Agus. 2018. Pembantuan dan Penyertaan (Deelmening) dalam kasus perkosaan anak, Media Iuris, Vol 1 No 2 Juni 2018

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengawas dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indenesia No.1 Tahun 1964 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indenesia No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifkasi Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1985).

Undang-Undang Republik Indenesia Nomor 31 Tahun 2004 yang telah dirubah melalui Undang-Undang Republik Indenesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1590-1599

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora