(2) Margo Hadi Pura
*corresponding author
AbstractIndonesia sebagai Negara kesatuan wilayahnya dibagi menjadi provinsi-provinsi yang kemudian dibagi kembali menjadi beberapa kabupaten atau kota. Kekuasaan tertinggi berada di Pemerintah Pusat, Kedudukan yang sentralistik tersebut pada pokoknya tidak membawa kepuasan bagi masyarakat yang ada di Daerah. Pemerintah Daerah hanya berperan sebagai pelaksana program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat tanpa memiliki peranan penting. Pada akhirnya kekuasaan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kemudian dibatasi oleh hukum dengan adanya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang substansinya membagi urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
KeywordsNegara; Kekuasaan; Otonomi Daerah.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2782-2790 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i5.2782-2790 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Rajawali Pers. 2020
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta. Rajawali Pers. 2018
Hasyimzoem, Yusnani dkk. Hukum Pemerintahan Daerah. Depok. Rajawali Pers. 2019
Hendratno, Edie Toet. Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme. Yogyakarta. Graha Ilmu. 2009
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers. 2016
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung. Nusa Media. 2009
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung. PT. Alumni. 2013
Rhiti, Hyronimus. Filsafat Hukum edisi lengkap. Yogyakarta. Universitas Atma Jaya. 2011
Rosidin, Utang. Otonomi Daerah dan Desentralisasi, Bandung. Pustaka Setia. 2019
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta. Liberty. 2005
Soetomo, Ilmu Negara. Surabaya. Usaha Nasional. 1993
Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta. Prenadamedia Group. 2016
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Konvensi Montevideo tentang Hak dan Tugas Negara tahun 1933 (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States 1933).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download