(2) Hayatun Hamid
*corresponding author
AbstractManusia merupakan makhluk sosial yang akan terus membutuhkan kehadiran manusia lain. kenyataan tersebut membuat manusia akan terus menerus hidup secara berkelompok. Agar terwujudnya suatu ketertiban dan keamanan ditengah-tengah kelompok tersebut maka harus diperlukan suatu peraturan yang dapat mengikat para individu sehingga para individu tersebut memiliki kewajiban yang sama untuk saling menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Interaksi yang terus menerus berlangsung sekian lama antar manusia menimbulkan suatu kebiasaan yang mana kebiasaan tersebut akan menjadi suatu hukum yang ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Jika kebiasaan tersebut terus menerus di junjung tinggi dan dianggap sakral maka kebiasaan tersebut akan menjadi hukum adat yang dianggap magis dan akan diberikan sanksi bagi para pelanggarnya.Salah satu masyarakat di Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai hukum adat adalah masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar yang berada di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.Salah satu hukum adat yang masih di junjung tinggi oleh masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar adalah pola kehidupan berpindah-pindah tempat (nomaden) setiap kali perpindahan ke pemimpinan kepala adat atau pada saat kepala adat mendapatkan wangsit atau petunjuk agar masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar melakukan perpindahan atau migrasi. Dalam realita ini penulis KeywordsReboisasi, Ciptagelar,Lingkungan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.582-588 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i1.582-588 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004, hlm 82.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006, hlm. 114.
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994, hlm 11
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke 4
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download