(2) Lenny Husna
*corresponding author
AbstractTranportasi Umum merupakan sarana yang digunakan oleh banyak orang untuk mendukung aktivitas sehari-hari.Pada saat ini jumlah kendaraan semakin meningkat dikarenakan banyaknya pertumbuhan penduduk.Dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk,peningkatnya jumlah kendaraan juga terjadi mulai dari angkutan pribadi dan angkutan umum.Dengan meningkatnya jumlah kendaraan pada saat ini,meningkat juga angka kecelakaan yang di sebabkan oleh angkutan umum yang disebabkan oleh kelalaian sopir angkutan umum.Kecelakaan lalu lintas merupakan sebuah peristiwa yang terjadi karena kelalaian dari pelaku.Menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit dan dapat menimbulkan korban luka maupun korban jiwa.Kecelakaan yang terjadi pada lalu lintas disebabkan oleh 4 (empat) faktor,yaitu faktor manusia,faktor kendaraan,faktor jalan dan faktor lingkungan/cuaca.Penelitian ini dilakukan di Polresta Barelang dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk dan upaya dalam pertanggung jawaban sopir angkutan umum terhadap kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 192 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal atau cedera akibat implementasi transportasi, kecuali disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah atau dihindari karena kedaluwarsa.Dilihat dari bagian perlindungan hukum terhadap konsumen jasa angkutan,keadaan pada situasi demikian sangat tidak ideal dan dalam praktek merugikan bagi konsumen,karena pada tiap kecelakaan alat angkutan darat tidak penah terdengar dipermasalahkannya tanggung jawab sopir kendaraan angkutan umum. Keywordspertanggung jawaban,kecelakaan,angkutan umum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2043-2051 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i4.2043-2051 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
AFTAHUL JANNAH. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN RISIKO TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM. Aftahul Jannah.
Agio V. Sangki. (2012). Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Kecelakaan. Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Kecelakaan, 1, 33–47.
Fahmi, K. (2021). FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PERILAKU BERKENDARA PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS. FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PERILAKU BERKENDARA PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS, 1, 1–10.
Gisele Salim. (2019). Hubungan Antara Kelelahan Kerja Dengan Stres Kerja Pada Sopir Angkutan Umum. Hubungan Antara Kelelahan Kerja Dengan Stres Kerja Pada Sopir Angkutan Umum, 8(7), 336–343.
Hendro Handoko Sihite. (2017). Tanggung Jawab Perusahaan Travel Terhadap Penumpang Yang Menjadi Korban Kecelakaanberkaitan Dengan Kelalaian Pengemudi. In Tanggung Jawab Perusahaan Travel Terhadap Penumpang Yang Menjadi Korban Kecelakaanberkaitan Dengan Kelalaian Pengemudi (Issue 582).
Kartika. (2009). Klasifikasi Kecelakaan Lalu Lintas. Klasifikasi Kecelakaan Lalu Lintas, 2(5), 255. ???
Kusumastuti Novia. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Angkutan Umum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Korban Luka Dan Meninggal Dunia. 3(1), 1–6.
Lestari, B. F. K., Sumarni, S., & ... (2020). Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Studi Di Polres Lombok Timur). Jurnal Unizar Law …, 3(2). https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/321
Lestari, U. S. (2020). Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Dan Penanganan Daerah. 9(2), 110–117.
Marsaid, Hidayat, M., & Ahsan. (2013). Lalu Lintas pada Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres. Jurnal Ilmu Keperawatan, 1(2), 98–112.
Munizzi, J. S. (2013). Aspek Hukum Perjanjian Terhadap Jasa Angkutan Umum Darat. 1, 1–12.
Pane, B. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Kelalaian Pengemudi Kendaraan Angkot Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Faktor Penyebab Terjadinya Kelalaian Pengemudi Kendaraan Angkot Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain, 5, 111–119.
Puteri, A. D., & Nisa, A. M. (2020). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Safety Driving Pada Supir Travel Di Pt. Libra Wisata Transport. FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERILAKU SAFETY DRIVING PADA SUPIR TRAVEL, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.31004/prepotif.v4i1.555
Royan, N. (2019). HUBUNGAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA SOPIR BUS DENGAN TINGKAT KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN SIDOARJO. HUBUNGAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA SOPIR BUS DENGAN TINGKAT KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN SIDOARJO, 41(2005), 1–9.
Saputra, A. D. (2012). Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia. Injury, 43(1), 6–7. https://doi.org/10.1016/j.injury.2011.11.002
Setyowati, D. L., Firdaus, A. R., & Rohmah, N. (2018). FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS DI KOTA SAMARINDA. The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 7(March), 329–338. https://doi.org/10.20473/ijosh.v7i3.2018.329
TAMA, H. N. (2018). TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UMUM TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KARENA PENGGUNAAN BAN VULKANISIR DI YOGYAKARTA. TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UMUM TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KERUGIAN, 10(1), 1–9. https://doi.org/10.1103/PhysRevB.101.089902%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.nantod.2015.04.009%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41467-018-05514-9%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41467-019-13856-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41467-020-14365-2%0Ahttp://dx.doi.org/1
Wijayana, M. (2018). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun 2015-2017. 1–134.
Zetli, S. (2018). Pengukuran Kelelahan Kerja Pada Sopir Angkutan Umum Dalam Upaya Mengetahui Faktor Kecelakaan Transportasi Umum Di Kota Batam. Pengukuran Kelelahan Kerja Pada Sopir Angkutan Umum Dalam Upaya Mengetahui Faktor Kecelakaan Transportasi Umum Di Kota Batam, 4(1), 11–17. https://doi.org/10.33884/jrsi.v4i1.576
Zulhendra. (2015). Jurnal analisis tingkat kecelakaan lalu lintas pada ruas jalankm 190-240. Jurnal Tehnik Sipil, 240, 2–6. https://media.neliti.com/media/publications/111046-ID-analisis-tingkat-kecelakaan-lalu-lintas.pdf
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download