ASAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN SEBAGAI PERWUJUDAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Abstract
Prinsip AAUPB merupakan instrumen untuk menciptakan Keputusan Administrasi Negara yang baik. Tulisan ini menganalisis penggunaan prinsip-prinsip AAUPB dalam penyelenggaraan perizinan oleh pejabat administrasi negara di Indonesia. Fokusnya adalah pengaturan prinsip AAUPB di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjadi relevan, sebab selain menjadi legal matrix penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia, juga sebagai dasar implementasi AAUPB di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative legal research. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewenangan penyelenggaraan perizinan tidak hanya terikat AAUPB sebagai prinsip, akan tetapi sebagai norma peraturan perundang-undangan yang menjadi legal matrix hukum administrasi negara. AAUPB menjadi nilai moral hukum tertinggi dalam penyelenggaraan perizinan negara yang pada hakikatnya menjustifikasikan penggunaan kekuasaan Negara terhadap rakyat Indonesia, sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi instrumen hukum utama untuk merealisasikan dan mewujudkan Pemerintahan yang baik.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fios, F. (2012). Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer. Humaniora. 3 (1). 299-309.
Gandaria, R.Y. (2015). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) Dalam Mewujudkan Prinsip Good Governance and Clean Government di Pemerintahan Daerah. Lex Administratum. 3 (6). 5-13
Herman. (2017). Doktrin Tindakan Hukum Administrasi Negara Membuat Keputusan (Beschikking)â€, Jurnal Komunikasi Hukum. 3 (1), 82-95.
Maryam, N.S. (2016). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 4 (1), 1-17.
Putrijanti, A. Leonard, L.T. and Utama, K.W. (2018). Peran PTUN Dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30.2, 277-289.
Sharon, G. (2020). Teori Wewenang Dalam Perizinan. Jurnal Justiciabelen, 3 (1), 50-63.
Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law & Governance Journal. 2 (3). 541-557.
Syamsudin, A. (2002). Asas Umum Pemerintah Baik di Indonesia. Jurnal Keadilan. Good Governance. 2 (5).
Bakry, Mohammad. (2016) Ryan. Good Governance Birokrasi Pemerintah Daerah: Kajian Keputusan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Kartu Sehat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Jakarta.
Erliyanna, Anna. (2004). Analisis Keputusan Presiden Republik Indonesia Kurun Waktu Tahun 1987-1998 Tinjauan Asas Larangan Melampaui Wewenang, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia.
Arinanto, Satya. (2008) Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, cet. 3 Jakarta. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Bentham. (1843). An Introduction to the principles of Morals and Legislation, Edinburgh: William Tate.
Douglas, Roger. (2006). Administrative law. Annandale. The Federation Prses.
Hart, James. (2000). An Introduction to Administrative Law with Selected Cases. New York. Appleton-Century-Lorfts.
Hoessein, Benyamin. (2011). Perubahan Model, Pola dan Bentuk Pemerintahan Daerah : Dari Era Orde Baru ke Era Reformasi. Cet kedua. Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Philipus. M.H. (1993). Pengantar Hukum Perizinan, Cetakan Pertama, Surabaya. Yuridika.
Nugraha, Safri. dkk. (2004). Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta. Center For Law and Good Governance Studies (CLGS-FHUI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia
R.M, Maciver. (1947). Modern State. Published By Oxford. University Press.
Ratnapala, Suri. (2009). Jurisprudence, Cambrige: Cambrige University Press.
Scarre, Geoffrey. (1996). Utilitarianism, London: Routledge.
Swerdlow, Irving. (1975). The Public Administration of Economic Deveropment, New York. Praeger Publisher.
Symonides, Janusz. ed., (2000). Human Rights: Concept and Standards, Burlington. Ashgate Publishing Company,
Wacks, Raymond. (2005). Understanding Jurisprudence: An Introduction to Legal Theory, Oxford. Oxford University Press.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.574-581
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora