(2) Anindito Rizki Wiraputra
*corresponding author
AbstractTujuan penelitian guna pendukunan penanaman modal asing; peran hukum sangat dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum untuk mengundang investor asing masuk ke wilayah Indonesia. Metode penelitian menggunakan kajian pustaka dengan Jenis penelitian normatif dan empiris tentang produk perilaku hukum. Sumber data primer menggunakan bahan hukum secara otoritas. Sumber data sekunder diantaranya buku, thesis, jurnal, serta dokumen terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Keimigrasian berperan sebagai penegak hukum dalam penyelenggaraan keimigrasian yang berperan sebagai pengawas terhadap penggunaan izin tinggal yang digunakan oleh investor selama berada di Indonesia. Hal ini dianggap penting mengingat hingga saat ini masih terjadi penyalahgunaannya perizinan tinggal dari WNA dengan menggunakan izin tinggal sebagai investor, namun pada kenyataannya orang asing tersebut melakukan praktik perdagangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, peran Imigrasi sangat dibutuhkan sebagai penegak hukum terhadap kegiatan yang dilakukan oleh orang asing, terutama sebagai investor. Dibutuhkan syarat ketat serta selektif untuk orang asing dengan pemberian visa untuk menjadi investor asing dan penegakan hukum yang optimal dalam mengatasi penyalahgunaan izin tinggal oleh investor asing Indonesia. KeywordsPenegakan Hukum, Kegiatan Investor Asing.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.2020-2027 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i4.2020-2027 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman. (2011). Hukum Investasi & Pasar Modal. Sinar Grafika.
Arifin, R., & Nurkumalawati, I. (2020). Kebijakan Pemeriksaan Keimigrasian di Indonesia: Bentuk Pelayanan Publik dan Profesionalisme Petugas Imigrasi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.243-262
Ishaq. (2012). Dasar – Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Kairupan, D. (2014). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. II.
Mastra Liba. (2002). Kendala Penegakan Hukum. Yayasan Anisa.
Soerjono Soekanto. (20014). Teori Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Sugama, I. G. W., & Remaja, I. N. G. (2019). Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pelanggar Ketentuan Bebas Visa Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas Ii Singaraja. Kertha Widya. https://doi.org/10.37637/kw.v6i1.299
Sunggono, B. (2012). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Syahrin, M. A. (2019). Teori Pemeriksaan Lalu Lintas Keimigrasian. Opinio Juris.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1.
Wahid, A. (2019). Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Di Kota Samarinda. EJournal Ilmu Pemerintahan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download