PENGHENTIAN PENUNTUTAN ATAS KEPENTINGAN KORBAN DAN KEPENTINGAN HUKUM LAIN YANG DILINDUNGI DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

(1) * Supritson Supritson Mail (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi†dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi†dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum atau tidak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat normatif. penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas Sehingga dinamakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Makna dari frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi†dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 lebih diartikan kepada implementasi dari asas opotunitas yang melekat pada Penuntut Umum dan Kedua, Frasa “atas kepentingan hukum lain yang dilindungi†dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 belum dapat dikatakan sudah mencerminkan prinsip kepastian hukum. Hal ini mengacu kepada level pengaturan penghentian penyidikan atas kepentingan hukum lain yang dilindungi hanya diatur dalam aturan setingkat Peraturan Jaksa Agung. Dimana tidak mengingat perangkat penegak hukum yang lain seperti penyidik dan hakim, sehingga berpotensi menjadi sebuah disharmonisasi dalam penerapan hukum acara pidana.


Keywords


Kepentingan Hukum, kepastian hukum, Penghentian Penuntutan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1855-1870
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i4.1855-1870 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Braithwaite, John Dalam Eva Chahyani. 2012. Restorative Justice Dalam Permasalahan Hukum di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

Alfitra. 2018. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Efendi, Suharto dan Jonaedi. 2016. Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana: Mulai Proses Penyidikan Hingga Persidangan. Jakarta: Kencana.

Effendi, Tolib. 2013. Sistem Peradilan Pidana:perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidana di beberapa negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Hamzah, Andi. (Ed.). 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Hamzah, Andi. 1990. KUHP dan KUHAP. Jakarta : Rineka Cipta.

Herlina. 2014. Restorative Justice Sebuah Konsep Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Medan: BP Univ. Sumatera Utara.

Huda, Chairil. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta : Kencana.

M. A. Kuffal. 2004. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM Press.

Prakoso, Djoko. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Pertama, Yogyakarta: Liberty.

Prodjohamidjojo, Martiman. 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita.

Rahman, Royzal A Nur. 2017. “Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945â€. Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia.

Nur Rocheiti. 2008. Model Restorative Justice Sebagai Alternatif Penanganan bagi Anak Delinkuen di Indonesia, Masalah-masalah Hukum. Semarang: Undip.

Sahetapy, JE. (Ed.). 1987. Victimology Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dalam Hukum Pidana, Jakarta : Aksara Baru.

Suharto R.M. 2004. Penuntutan Dalam Praktek Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarto. 2008. Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.

Tanya, Bernard L. 2019. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Wahidin, Samsul. 2017. Politik Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora