PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IBU DAN ANAK YANG BERADA DI BAWAH PERWALIAN

Ardy Chandra Tjiong, Winner Sitorus, Sakka Pati

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap ibu dan anak yang berada di bawah pengampuan. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.

Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Bentuk perlindungan hukum bagi ibu dan anak yang berada di bawah perwaliannya dalam hal ayah tidak memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada anaknya adalah berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan Pasal 41 huruf a UU Perkawinan yang menentukan bahwa perceraian antara Ayah dan Ibu tidak menggugurkan atau menghapuskan tanggung jawab dan kewajiban Pihak Ayah dalam memberikan nafkah kepada anaknya. Anak di bawah umur tetap berhak untuk mendapatkan pemeliharaan, pendidikan dan biaya pemeliharaan dari ayahnya sampai anak itu telah dewasa. Dalam hal ayah tetap tidak memberikan tunjangan nafkah kepada anaknya, maka terdapat beberapa upaya hukum yang ditempuh yaitu dengan menuntut Pihak Ayah untuk melaksanakan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya dengan menggunakan Pasal 196 HIR dan Pasal 197 HIR, Pasal 76 huruf b UU Perlindungan Anak serta Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT bahwa Pihak Ayah telah menelantarkan anaknya karena tidak memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan kepada anaknya.


Keywords


Perlindungan Hukum, Terhadap Ibu dan Anak, Di Bawah Perwalian.

Full Text:

PDF

References


Carl Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Nuansa dan Nusamedia. Bandung.

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Perum Balai Pustaka. Jakarta.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1.

K. Wantjik Saleh. 1980. Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Libertus Jehani. 2008. Perkawinan: apa resiko hukumnya?. Praninta Offset. Jakarta.

Mohamad Nur Muliatno abbas, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said, 2020, Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Kredit, Jurnal: Gorontalo Law Review, Volume 3- No 2- Oktober 2020.

Mohamad Nur Muliatno Abbas, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Dari Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Kredit Bank, Thesis, Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra. 2020. Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan. Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020

Muhammad Syaifuddin dkk. 2014. Hukum Perceraian. Sinar Grafika. Jakarta Timur.

Raden Soetojo Prawirohamidjojo dkk. 1985. Hukum Orang dan Hukum Keluarga. Alumni, Bandung.

Subekti, 1987. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet XX1. Intermasa. Bogor.

Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati. 2006. Hukum Perkawinan Indonesia. PT. Rambang, Palembang.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1872-1882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora