DISRUPSI DALAM PEMASYARAKATAN PADA LAPAS KELAS IIB KOTA AGUNG

(1) Sultan Malik Ibrahim Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) * Padmono Wibowo Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pada artikel ini peneliti membahas tentang dirupsi yang terjadi dalam pemasyarakatan, terkhusus kebijakan terkait disrupsi yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Penelitian ini menjelaskan bahwa disrupsi merupakan bagian dari proses perubahan sistem informasi yang ada pada Pemasyarakatan yang disebut juga Sistem Database Pemasyarakatan atau disingkat juga sebagai SDP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperjelas bagaimana penerapan Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bentuk disrupsi yang ada pada Pemasyarakatan. Dalam mengkaji isi dari penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan cara pengambilan data secara langsung ke lapangan, di mana studi kasus diperkuat melalui wawancara terhadap infornan dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian ini keudian dilakukan pengolahan akan standar kebijakan yang diterapkan terkait SDP. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penerapan akan kebijakan Sistem Database Pemasyarakatan sebagai perwujudan dari perubahan sistem informais yang ada pada Pemasyarakatan telah dilakukan dengan cukup baik dan terstruktur.

Keywords


Disrupsi, Sistem Informasi, Sistem Database Pemasyarakatan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1784-1792
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i4.1784-1792 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Atlah, Nurma, “Pembelajaran Era Disruptif Menuju Masyarakat 5.0†Seminar Nasional Pendidikan PPs Universitas PGRI Palembang, 2020.

Christensen, Clayton, The Innovator’s Dilemma, (United States : Harvard Business Review Press, 1997).

Jati, Anggoro Suryo, “Sistem Penjara Pintar Diuji, Seperti Apa?†online : inet.detik.com < https://inet.detik.com/cyberlife/d-4430137/sistem-penjara-pintar-diuji-seperti-apa> .

Kasali, P, Disruption, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2017).

Lexy J, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Lian, Bukman, “Revolusi Industri 4.0 dan Disrups, Tantangan dan Ancaman bagi Perguruan Tinggi†Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, Januari 2019.

Medcom.id, “Hong Kong Tes Penjara Pintar†online : medcom.id .

Prasetyo, Banu, dan Trisyanti, Umi, “Revolusi Industri 4.0 dan Tantangan Perubahan Sosial†Prosiding SEMATEKSOS 3 “Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0â€, 2018.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2005).

Subatri, Tata, Konsep Sistem Informasi, (Jakarta, 2012).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2014.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Wulandari, Sri, “Fungsi Sistem Pemasyarkatan dalam Merehabilitasi dan Mereintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan†Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 2015.

Yuni Sri Dwijayanti, Iqrak Sulhin, “Sistem Informasi Pemasyarakatan : Urgensi dan Tantangan dalam Pengembangan (Dalam Perspektif Teori Transisi Ruang)†Journal of Correctional Issues Volume 2 Nomor 1, 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora