(2) Ali Muhammad
*corresponding author
AbstractPeran pembimbing kemasyarakatan pada perkara anak di tahap penyidikan, kejaksaan, maupun pengadilan sangat berpengaruh pada nasib seorang anak ke depannya. Rekomendasi Litmas yang diberikan oleh PK menentukan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan dilakukan dari awal ketika anak akan dilakukan penyidikkan, dimana seorang PK lah yang melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, tidak hanya untuk perkara anak namun juga untuk semua perkara. Selain itu terdapat upaya diversi sebagai salah satu penyelesaian perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk diversi atau pengalihan proses penyelesaian di luar persidangan melalui musyawarah untuk ke depannya akan lebih banyak diupayakan. Oleh karena itu, pengetahuan dan pemahaman mengenai tahapan diversi di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menjadi wajib sebagai salah satu kompetensi dari pembimbing kemasyarakatan Keywordslitmas, diversi, pembimbing kemasyarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1744-1750 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i4.1744-1750 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Departemen hukum dan HAM direktorat jenderal pemasyarakatan, “cetak biru pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan (jakarta: Departemen hukum dan HAM direktorat jenderal pemasyarakatan, 2008)â€
Nasirudin. 2019. Mediasi dan Musyawarah Diversi. Jakarta : Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dewi dan Fatahillah. 2011. Mediasi Penal. Depok : Indie Publishing
Oksa Denu Triatmaja, “Mengenal Ap aitu Diversi dalam Hal Anak yang Berhadapan dengan Hukumâ€. https://siplawfirm.id/mengenal-apa-itu-diversi-dalam-hal-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum/, di akses pada tanggal 08 November 2021 pukul 08.50 WIB
Indonesia: undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak
Indonesia: undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan
Zehr, Howard & Toews, Barb. (2004). Critical Issues in Restorative Justice. United States of America Criminal Justice Press, 18-19.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download