(2) Hana Faridah
*corresponding author
AbstractTujuan dalam penelitian ini untuk mengidentifikasi faktor-faktoruyang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan seksual dan untuk menganalisis upaya penegakan hukum dan masyarakat terkait kekerasan terdahap anak. Penelitian ini dilakukan dengan cara sistematis yaitu menggunakan jenis penelitan normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaaan atau data sekunder. Penelitian tersebut difokuskan dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-normaudalam hukumUpositf khususnya dalam kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual di indonesia setiap tahun mengalami peningkatan, namun korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja melainkan anak-anak yang dibawah umur. Dalam tindakan kekerasan seksual pada anak akan berdampak emosional dan fisik kepada korbannya. Hal ini disebabkan kebanyakan anak menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor, kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, disamping berdampak pada masalah kesehatan dan rasa trauma yang berkepanjangan. KeywordsAnak, Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1638-1645 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i4.1638-1645 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
(CASAT Programme, Child Development Institute; Boyscouts of America; Komnas PA)
Anastasia Hana Sitompul. 2015. “Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesiaâ€. Dalam Jurnal Lex Crimen Nomor 1, Januari 2015.
Anonim. (2014). Stop! Kekerasan pada Anak. 21 April 2014. Diunduh dari http://kpkpos. com/stop-kekerasan-pada-anak/, diakses pada 7 Mei 2014
Azizah Noor. 2015. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terdahap Anak Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana Di Indonesiaâ€. Dalam jurnal Al-Ulum Ilmu Sosial dan Humaniora Nomor 1 Oktober 2015.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak ( Jakarta: Kencana, 2010) Hlm.100
Bagong suyanto, Masalah Sosial Anak (Jakarta: kencana, 2010). Hlm 248
Bambang Waluyo, Victimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 70-72.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011
Gede Arya B. Wiranata, dalam (Ed). Muladi, Hak Asasi, Op Cit.
Gosita, Arief. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta :Akademi Pressiondo
Huraerah, Abu. 2006. Kekerasan Terhadap Anak (CetakanPertama). Bandung: Penerbit Nuansa.
Ivo Noviana, 2015, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, Sosio Informa Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial RI, Jakarta, Vol.01, No.1, Januari-April 2015.
Makarao Mohammad Taufik, dkk, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta: Jakarta.
Riskilustiono. (2014). Kekerasan Terhadap Anak. 10 Februari 2014, diunduh dari http://bakohumas.kominfo.go.id/news. php?id=1177, diakses pada 7 Mei 2014.
Sarlito, wirawan Sarwono. Psikologi Remaja (Jakarta: PT Raja Garfindo Persada, 2007). Hlm 177
Syarifah Fauzi’ah, 2016, Faktor Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Jurnal Studi Gender dan Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makasar, Vol 09, No 2. Desember 2016.
Syarifah Fauzi’ah, 2016, Faktor Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Jurnal Studi Gender dan Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makasar, Vol 09, No 2. Desember 2016.
Vidaback, Ajar Keperawatan jiwa (Jakarta: buku kedokteran, 2000). Hlm 286
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download