FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PEMENUHAN HAK PELAYANAN NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS

(1) * Kurniawan Tri Pamungkas Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Mitro Subroto Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan sebagai penyelenggara kegiatan pembinaan bagi narapidana memiliki peran penting dalam pemenuhan hak pelayanan narapidana terkhusus narapidana penyandang disabilitas. Dalam proses pemenuhan hak pelayanan bagi narapidana penyandang disabilitas tentunya terdapat faktor penghambat yang mempengaruhi berjalan suatu proses pemenuhan hak bagi narapidana penyandang disabilitas. Dalam penelitian kali ini, penulis berusaha mencari tau tentang hak pelayanan narapidana penyandang disabilitias di dalam Lapas, pelaksanaan pemenuhan hak pelayanan narapidana penyandang disabilitas di Lapas, dan beberapa faktor penyebab terhambatnya pemenuhan hak pelayanan bagi narapidana penyandang disabilitas. Metodologi yang digunakan merupakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan berbagai pendekatan peraturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan dapat diambil kesimpulan bahwa penyandang disabilitas sangat rentang akan tindakan diskriminasi. Faktor penghambat dalam pemenuhan hak pelayanan narapidana disabilitas yaitu terdapat pada anggaran sarana dan prasarana, sumber daya dalam melaksanakan pelayanan, serta peraturan perundang-undang yang belum mencantumkan terkait pelayanan khusus terhadap narapidana disabilitas.


Keywords


Narapidana, Disabilitas, Pelayanan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4.1586-1594
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i4.1586-1594 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Pramawan. Bernardus. 2019. Aspek Yuridis Pembinaan Khusus Bagi Narapidana Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jakarta: UPN Veteran.

Pawestri, Apriliana dalam Jurnal “Hak Penyandang Disabilitas Dalam perspektif HAM Internasional Dan HAM Nasionalâ€. ERA HUKUM.

Naskah Akademik RUU Penyandang Disabilitas, Agustus 2015.

Muhammad Andy Satrio, P. W. (2020). Pemenuhan Hak Narapidana Khusus Difabel atau Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang .Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(4).

Indah Noor R & Mitro Subroto (2021) Implementasi Hak Atas Kesehatan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan.

Muhammad Garda R & Mitro Subroto (2021) Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas, 5(3).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora