PENANGANAN OVERCROWDED PADA LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN BERDASARKAN PERMENKUMHAM NO.11 TAHUN 2017
Abstract
Dampak yang ditimbulkan oleh overcrowded yang menimbulkan berbagai permasalahan dalam seluruh kegiatan yang ada didalam lembaga pemasyarakatan merupakan suatu aspek yang harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang nyata, pidana penjara yang masih menjadi hukuman utama dalam kebijakan hukum pidana adalah salah satu penyebab terjadinya overcrowded ini, dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2017 diharapkan dapat menjadi sebuah solusi penanganan terhadap masalah overcrowded yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan kedepannyan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fauzi Al Hakim, Lushiana Primasari. 2017. “PENERAPAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG GRAND PENANGANAN OVERCROWDED DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURAKARTA.†RECIDIVE Volume. 6 No.1 (1):12–26.
Indonesia, Republik. 2017. “Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara Dan Lembaga Pemasyarakatan.†Berita Negara Republik Indonesia (969):90.
Jamilah, Asiyah, and Hari Sutra Disemadi. 2020. “Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara.†Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8(1):26. doi: 10.29303/ius.v8i1.726.
Napitupulu, Erasmus A. T., Rully Novian, and Supriyadi Widodo Eddyono. 2018. Strategi Menangani Overcrowding Di Indonesia.
S., Selly Dian Lestari, and Pembimbing. 2016. “DAMPAK KELEBIHAN KAPASITAS WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PEKANBARU DIKAITKAN PEMENUHAN HAK-HAK WARGA BINAAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-07.OT.01.03 TAHUN 2011.†Hukum (6):2200–2207. doi: 10.1088/0004-6256/139/6/2200.
Sitorus, Dion Yoas, and Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. 2021. “Strategi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mengatasi Overcrowding.†8(1):105–11.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1683-1691
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora