STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI POLIKLINIK RUTAN (Studi Kasus Rutan Kelas IIB Wonosari)
Abstract
AbstrakÂ
Implementasi pelayanan kesehatan terhadap narapidana tidak secara rinci diatur pada Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tetapi secara spesifik diatur pada Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-32 PK.01.07.01 Tahun 2016 perihal standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di LAPAS, RUTAN, BAPAS, LPKA serta LPAS. Penelitian ini menggambarkan pelayanan kesehatan bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Wonosari serta upaya apa yang dilakukan dalam pelaksanaan layanan kesehatan pada Rutan. Metode penelitian kualiatif deskriptif, Data yang dipergunakan meliputi data sekunder serta data premier, data sekunder ialah data yang diperoleh sesuai studi kepustakaan serta peraturan-peraturan yang terdapat. Sedangkan data premier di peroleh dari wawancara dan observasi. Teknik mengumpulkan data menggunakan metode wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Tidak tersedianya Dokter serta minimnya biaya menjadi kendala hadiah layanan kesehatan bagi narapidana. Pihak Rutan Kelas IIB Wonosari telah melakukan aneka macam upaya seperti optimalisasi pelayanan kesehatan, berkerjasama dengan instansi lain serta melakukan prefentif mirip controlling secara rutin disetiap blok hunian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
UNDANG-UNDANG
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan Di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS
Majelis Umum PBB, Deklarasi Universal HAM, 1948
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
BUKU
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaa Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 Buku I Agenda Pembangunan Nasional, 2014
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Depok: UI- Press, 2015)
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1702-1709
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora