PENGAWASAN BPOM TERHADAP MASKER ORGANIK ILEGAL YANG BEREDAR DAN BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMENNYA
Abstract
Maraknya pelanggaran dilakukan oleh oknum pengusaha yang merugikan dan membahayakan konsumen. Kecurangan dilakukan oleh oknum pengusaha bertujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengikuti proses perizinan dan pengawasan dari BPOM menjadi masalah yang patut mendapatkan perhatian. Penulisan jurnal ini ditujukan untuk membuka wawasan mengenai bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM dalam masyarakat terkait dengan salah satu isu yang sedang beredar mengenai masker organik ilegal milik oknum pengusaha kosmetik di Kota Bekasi yang terjual secara bebas di pasaran terutama melalui media online. Penelitian ini dibuat dengan metode yuridis normatif atau berpedoman terdahap undang-undang (Statue Approach). Peran hukum dalam menciptakan ketertiban di bidang ini melalui Undang-Undang Kesehatan dan lembaga BPOM sebagai pelaksananya dengan melakukan pengawasan dan perizinan terhadap peredararan obat dan makanan. Masih banyaknya oknum pelaku usaha yang melakukan kecurangan dikarenakan masih minimnya kesadaran hukum dalam mematuhi aturan yang ada dan beretika dalam melakukan usaha.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Aulia Muthiah, 2015, Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaanya di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Baru.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2013, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Salsabila, M., 2015. Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Dijual Secara Online Di Kota Banda Aceh, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Desak Nyoman Citra Mas Saraswati, I Gusti Ngurah Dharma Laksana. 2019, Pengawasan BPOM Terhadap Produk Maknan Ynag Tidak Sesuai Dengan Standar Izin Edar Di Kota Denpasar, Vol 7. No 1, Juli 2019
Edtriani Meliza, 2014. Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Makanan Dan Minuman Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012, Vol 1. No. 1
Marianus Gaharpung, Perlindungan Hukum bagi Konsumen Korban Atas Tindakan Pelaku Usaha, Jurnal Yustika, Vol. 3 No. 1 Juli 2000.
Mulyana W. Kusuma, 1994, Should Court-Annexed Alternative Dispute Resolution Mechanisms Mandatory. Jurnal Ilmiah Hukum Era Hukum, Nomor 1.
Ni Kadek Diah Sri Pratiwi, Made Nurmawati. 2019, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online, Vol 7. No 5, Januari 2019
Novri Dimas Pamory, 2016, Penegakan Hukum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandar Lampung Terhadap Air Minum Dalam Kemasan Tanpa Izin Edar Jurnal Ilmiah Vol 4. No 2, Maret 2016
Pitri Adek, 2019. Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh Balai Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Di Kota Pekanbarui, JOM Fisip, Vol 6, 2019.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1574-1583
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora