PERLINDUNGAN ATAS HAK – HAK PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG 23 TAHUN 2002

Tania Annisa, Wita Sari Peranginangin

Abstract


Berdasarkan undang – undang semua orang memiliki hak untuk dilindungi termasuk didalamnya adalah anak – anak. Perlindungan anak merupakan sebuah tindakan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin anak beserta haknya supaya dapat menjalani kehidupan layak sebagaimana harkat dan martabat manusia dengan memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan juga diskriminasi. Hak anak juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dijaga, dijamin serta dipenuhi oleh semua pihak. Isu mengenai hak anak belakangan ini menjadi topik yang disorot terutama yang dipekerjakan masih dibawah umur. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang pekerja anak yang difokuskan untuk bekerja sehingga mengabaikan hak – hak mereka sebagai anak. Hak anak tecantum dalam UU No. 23 tahun 2002 pada pasal 4-18. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui hak anak yang dimiliki pekerja anak dan faktor apa saja yang mendorong anak memilih bekerja. Penelitian ini menggunakan metode analisi normatif merujuk pada UU dan studi literatur jurnal. Menganalisa permasalahan yang ada dengan mengkaji Undang - Undang terkait sehingga diharapkan hasil penelitian ini dapat mengatasi permasalahan yang timbul terkait dengan pekerja anak terutama hak – hak yang semestinya mereka dapatkan.

Keywords


Hak Anak, Perlindungan Hukum, Aturan

Full Text:

PDF

References


Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 (1 dan 2), 8, 9, 11, 87 dan 88.

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 5 Tahun 2001, Pasal 1 Ayat 1.

DR. Chandra Hayatul Iman, S. O. (2019). Hukum Perlindungan Anak. Karawang: Adi Sarana Nusantara.

Dahlan R, ‘Análisis Kelembagaan Badan Wakaf Indonesia’ (2016) 6 Esensi 113

Denpasar K, ‘Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Yang Bekerja Pada Toko Di Pasar Badung Kota Denpasar *’ 1

Endrawati N, ‘Faktor Penyebab Anak Bekerja Dan Upaya Pencegahannya (Study Pada Pekerja Anak Sektor Informal Di Kota Kediri)’ (2011) 5 Jurnal Ilmu Hukum REFLEKSI HUKUM 19

Endrawati N, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Formal’ (2012) 12 Jurnal Dinamika Hukum 270

Fitri AN, Riana AW and Fedryansyah M, ‘Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak’ (2015) 2 Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 45

Handy F and Soedjatmiko S, ‘Masalah Kesehatan Dan Tumbuh Kembang Pekerja Anak Jalanan Di Jakarta’ (2016) 5 Sari Pediatri 138

I Gusti Ketut Riza Aditya, I Made Sarjana IMU, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’ (2019) 7 Kertha Semaya 1

Privatum L and others, ‘Vol. VI/No. 3/Mei/2018’ (2018) VI 149

Purnamasari DM, ‘Angka Pekerja Anak Di Indonesia Makin Mengkhawatirkan’ [2021] Kompas.com

Putro A, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak’ (2016) 53 Journal of Chemical Information and Modeling 1689

Setiamandani ED, ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA Emei Dwinanarhati Setiamandani Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang’ (2012) 2 74

Suryati D and Suryaningsih E, ‘Analisis Pengaruh Kondisi Sosial Ekonomi Keluarga Terhadap Pekerja Anak Di Kabupaten Lombok Barat’ (2015) 9 Ganec Swara 29

Uppun P, ‘FAKTOR DETERMINAN PEKERJA ANAK DI WILAYAH PERKOTAAN SULAWESI SELATAN Determinant Factors of Child Labor at Urban Areas of South Sulawesi’ (2016) 5 Jurnal Analisis 85

Purnamasari DM, ‘Angka Pekerja Anak Di Indonesia Makin Mengkhawatirkan’ [2021] Kompas.com




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1500-1509

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora