PROBLEMATIKA UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menselaraskan pandangan masyarakat atas kerancuan dalam undang – undang yang bertolak belakang guna memberikan kepastian hukum yang tepat untuk menambah wawasan masyarakat, khususnya masyarakat yang siapa saja bisa menjadi konsumen dan pelaku usaha yang mungkin saja saat bersengketa dapat memahami terlebih dahulu isi dalam UUPK yang terkandung dan sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sehingga tidak terjadi kesalahan berkepanjangan dikemudian hari. Metode Pendekatan yang dapat digunakan dalam penilitian ini adalah pendekatan perundang - undangan (statute approach) melakukan pengkajian peraturan perundang - undangan dan Studi kasus (Case approach), hasil penelitian ini ditemukan bahwa putusan penyelesaian sengketa konsumen di BPSK adalah hal yang tidak sesuai dengan kepastian hukum karena terdapat masalah utama yang dapat menjadikan masalah untuk kedepannya yaitu dua pasal yang tidak sinkron antara Undang – undang perlindungan konsumen pasal 54 ayat 3 yang menyatakan putusan BPSK bersifat mengikat dan pada pasal 56 ayat 2 disebutkan bahwa terbukanya peluang dalam mengajukan keberatan, dilihat dalam kedua pasal tersebut membuat undang – undang perlindungan konsumen menjadi rancu dan tidak mempunyai kepastian dalam hukum serta terdapat masalah terkait terbukanya peluang upaya keberatan yang tidak dijelaskan secara rinci dan membuat salah paham terkair kebijakan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barakutulah, A. H., 2008. Hukum Perlindungan Konsumen (kajian teoritis dan perkembangan pemikiran). Bandung: Nusa Media.
Dirdjosisworo, S., 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Hukum Online, 2005. Hukum Online. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13503/perma-tata-cara-keberatan-terhadap-putusan-bpsk-rampung-akhir-tahun
[Diakses 31 Agustus 2021].
Kurniawan, 2012. Penyelesaian dan Kendala Permasalahan Sengketa Konsumen. DInamika Hukum, 12(1), p. 164.
Kurniawan, 2012. Permasalahan dan kendala penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Dinama Hukum, 12(1).
Lubis, T. H., 2020. Medan Pos. [Online]
Available at: https://medanposonline.com/opini/gugatan-voluntair-dan-gugatan-contentiosa/
[Diakses September 1 2021].
Marzuki, M. M., 2013. Penelitian Hukum ( Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nugroho, S. A., 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Media group.
Parhusip, T., 2021. Hukum Online. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f93bb06c2af9/cara-ajukan-keberatan-atas-putusan-bpsk-yang-final-dan-mengikat/
[Diakses 1 September 2021].
Rahmawati, I. N., 2014. Win - Win Solution Sengketa Konsumen. Yogyakarta: Pustaka Yustita.
Shidarta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia.
Sofie, Y., 2002. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang - Undang Perlinndungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Widijantoro, 2015. Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Upaya Perlindungan Konsumen. Fakultas Hukum Univ Atma Jaya Yogyakarta, I(1), p. 47.
Winndijantoro, 2004. Efektivitas badan penyelesaian sengketa Konsumen dalam upaya perlindungan konsumen. FAkultas Hukum Atma Jaya, p. 268.
Wulandari, B., 2006. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Alternatif Upaya Penegakan Hak Konsumen di Indonesia. Jurnal Gloria Juris, Volume II, p. 134.
Yuanitasari, D., 2017. Re-evaluasi Penerapan Doktrin Caveat Venditor Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen. Arena Hukum, 10(3), p. 425.
Undang – undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 1 Tahun 2006 tentang Tata cara mengajukan keberatan terhadap keputusan Badan penyelesaian sengketa konsumen pasal 5
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1429-1439
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora