METODE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

Dian Nurul Sholihat, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Pada hakikat nya penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan dua tahapan yakni non litigasi pada luar peradilan dan tahapan litigasi di dalam peradilan. Pada umumnya tahapan litigasi akan memberikan hasil kesepakatan pertentangan yang belum melibatkan kepentingan bersama dikarenakan pentingnya saling bertumpu Penyelesaian sengketa ini memberikan hasil di peradilan yang relatif mengakibatkan permasalahan yang baru mahal memakan waktu lama menimbulkan permusuhan di antara para pihak yang berselisih serta tidak responsif. Dengan tahapan penyelesaian persengketaan pada luar peradilan akan memberikan hasil kesepakatan sama-sama menang atau win-win solution terlindungi dari prosedur administrasi yang sangat lambat, rahasia yang terjamin, terlindunginya dari mekanisme administrasi yang lambat,  hubungan akan terjalin dengan baik di antara pihak yang berselisih juga biaya yang relatif murah. Arbitrase ialah mekanisme penyelesaian sengketa perdata pada luar peradilan umum. Cara penyelesaiannya didasari dalam kesepakatan dan lipase yang disusun dengan tertulis oleh para pihak yang berselisih. Syarat pokok dalam melaksanakan arbitrase  ialah  kewajiban pihak yang berselisih dalam menyusun kesepakatan dengan tertulis atau dalam hal ini disebut klausul arbitrase serta selanjutnya menyepakati prosedur dan hukum tentang seperti apa keduanya menyelesaikan persengketaan. Penuntasan arbitrase banyak dipergunakan pada persengketaan Niaga. Perkembangan keuangan perdagangan atau niaga dan industri skala internasional dan nasional yang semakin meningkat para era globalisasi ini telah membawa kemajuan pada bidang industri dan ekonomi.


Keywords


Sengketa, Penyelesaian, Arbitrase, Informasi Teknologi,

Full Text:

PDF

References


Barkatullah, Abdul Halim. (2010). Penerapan Arbitrase Online dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi E-commerce. Jurnal Hukum No. 3 Vol. 17 Juli.

Haley, Nolan., & M. Jacqueline. (2016). Alternative Dispute Resolution. New York: West Publishing Company.

Indrani, Sarah Meilita., dkk. (2017). Keberadaan Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia (Studi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia Jakarta). Privat Law Vol. V No 2 Juli-Desember.

Kapindha, Ros Angesti Anas., & M. Salvatia Dwi., dkk. (2014). Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution` (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Privat Law 1 2 No. 4.

Kristanto, Edwin. (2014). Peran BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Melalui Proses Mediasi di Yogyakarta. E-Journal.uajy.ac.id. 6627.

Nugroho, Susanti Adi. (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenada Group.

Tanpongangoy, Grace Henni. (2015). Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasioanal. Jurnal Lex et Societatis, III.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1551-1559

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora