GIAT PROGRAM PELAKSANAAN PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN GUNA MENDAPATKAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DI LPKA KELAS IIA PEKANBARU
Abstract
Program pembinaan pendidikan dan kegiatan pengajaran bagi setiap_anak yang sedang berkonflik dengan proses hukum tertuang dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk dapat membina, memberikan pendidikan serta_memenuhi hak-hak yang sesuai_dalam peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menentukan bahwa pendidikan formal adalah hal wajib bagi setiap anak. Namun, sebagian masyarakat menjadi sulit memperoleh akses pendidikan secara adil terkhusus bagi anak yang sedang terlibat pada proses hukum dikarenakan beberapa faktor penyebab dihadapi masyarakat, yang sering kali mengakibatkan kegiatan pendidikan bagi setiap masyarakat wajib diperoleh dalam kondisi apapun yang sedang dihadapi oleh_seseorang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang implementasi pelaksanaan pembinaan terhadap hak anak didik pemasyarakatan untuk dapat memperoleh akses pendidikan dan_pengajaran selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas IIA Pekanbaru. Dalam UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pembinaan anak didik pemasyarakatan harus berorientasi pada_.nilai-nilai kemasyarakatan yang belaku.dalam penyelenggaraan perlindungan anak di LPKA Pekanbaru, Â sebagai implementasinya Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) UIN SUSKA Riau menjadi tenaga pengajar di LPKA dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan fasilitas perpustakaan keliling sebagai dukugan instansi Pemerintah untuk meningkatkan wawasan bagi anak didik pemasyarakatan. Pada saat anak didik telah ditempatkan di LPKA, maka pembinaan anak didik pemasyarakatan sudah dapat dijalankan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Candra, Erpis dkk,. 2020. “Implementasi Kewajiban Pembinaan Terhadap Pidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012†Jurnal Hukum: Widya Yuridika. Vol. 3, No. 2.
Kumaini, Ayattullah. 2019. “Penerapan Hak Pendidikan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Palembang.â€
Lambok, Erick Van. 2016. “Pelaksanaan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Untuk Mendapatkan Pendidikan Dan Pengajaran Dikaitkan Dengan Wajib Belajar 9 Tahun Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Pekanbaru†JOM UNRI. Vol. 3 No 2.
Samosir, Djisman. 1992. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta.
Supeno, Hadi. 2010. Deskriminasi Anak:Transformasi Perlindungan Anak Berkonflik dengan Hukum, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kemenkumham Riau. Dari https://riau.kemenkumham.go.id/berita-utama/berita-kanwil/berita-satuan-kerja-sp-288/lpka-klas-ii-pekanbaru-terus-giatkan-program-pendidikan-untuk-anak-didik-pemasyarakatan.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1513-1517
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora