ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA INSES BERDASARKAN UU NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Dhea Yurita, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak, penulisan ini bertujuan untuk menggali berbagai komponen perlindungan anak sebagai korban hubungan incest, termasuk (interaksi seksual incest). Artikel ini mengkaji aturan perundang- undangan yang berhubungan pada anak, khususnya yang berhubungan pada anak yang menjadi korban kejahatan seksual seperti pelanggaran inses, dengan menggunakan pendekatan perbandingan (statute method) dan pendekatan penelitian hukum normatif. Karena kami akan membandingkan satu teknik penyelesaian berdasarkan sumber hukum tertulis dengan teknik penyelesaian lain berdasarkan sumber hukum tertulis dalam artikel ini, kami akan mengacu pada "sumber hukum tertulis" di seluruh sisa artikel. Mencermati hasil penelitian, jelaslah bahwa keluarga itu menjadi peranan yang sangat penting dalam tumbuh berkembangnya anak, dimulai dari faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual dalam keluarga, dengan anak khususnya sebagai korban, dan diakhiri dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana inses yang mendasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Keywords


Perlindungan Hukum, Anak, Inses

Full Text:

PDF

References


Busyro,marwan,jurnal hukumâ€PENANGGULANGANTERHADAP TINDAK PIDANA INCEST DENGAN KORBAN ANAK†Universitas Dharmawangsa(52April2017 1829 -7463)

Ermanita Permatasari.jurnal hukum â€perlindungan terhadap anak korban eksploitasi seksual dalam perspektif yuridis normatif dan psikologis†Vol. XIII, No. 2, Desember 2016

Fahlevi,reza,jurnal hukum “ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL†Volume 12 Nomor 3, (Desember 2015 (181 – 182)

Firganefi,Jurnal hukum. “Analisis factor penyebab tindak pemerkosaan dalam keluargaâ€Vol.no 5 juli – Desember( 2011)

Kadir,ABDâ€Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana insest pada korban anakâ€Skripsi fakultas hukum Universitas Hasanudin(2012)

Krisna,Liza Agnesia†Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukumâ€(CV BUDI UTAMA 2012)

Letahiit,Syarif,Skripsi,Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pedhofilia Dalam Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (AnalisisKomparatif Hukum Nasional Dengan Hukum islam)(2016)

Lilik Purwastuti Yudaningsih S.H., M.H. (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi).jurnal hukumâ€Pengaturan Tindak Pidana Inses Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana†Inovatif, Volume VII Nomor II Mei 2014

M.Iqbal. kanun Jurnal Ilmu Hukum.â€Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana†No. 54, Th. XIII (Agustus, 2011).

Singadimedja Hollyone N,Senjaya oci dan Hadi Pura,margo “Hukum Pidana Indonesiaâ€

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi Ilo Nomor 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Ilo No.138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Yanti Tombeng,jurnal Hukum, “KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HAK–HAK ANAK†Lex Crimen Vol. III/No. 2/April/2014 32




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1491-1500

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora