(2) Oci Senjaya
*corresponding author
AbstractTujuan dari studi ini ditujukan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur menurut undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dimuka hukum serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara dipersidangan pada putusan nomor 390/Pid.Sus/2019/PN.Kwg. studi ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode ini menempatkan hukum, prinsip, assas, dan doktrin sebagaii bahan prmer yang akan mendukung kerangka berfikir. Salah satu tujuan dibuatnya karya tulis ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dimana hasil studi menunjukan bahwasanya terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur telah diputuskan oleh hakim sebagaimana dalam putusan no tersebut bahwasanya hakim memutus pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 14 tahun sebagaimana yang tertuang dalam pasal 81 ayat (1) UU RI N0.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ana dibawah umur. Tuntutan ini sama halnya dengan jaksa penuntut umum dimana Dalam perkara putusan No.390/Pid.Sus/2019/PN.Kwg jaksa penuntut hukum menuntut terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hakim menyatan KDM als KD bin DR bersalah dan akan dijatuhi pidana 14 tahun.Â
KeywordsPertanggungjawaban Pidana, Pencabulan, Anak dibawah umur
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1403-1409 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i3.1403-1409 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta, 2005, Rajawali Pers, HLM. 80
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Pelecehan Seksual Dan Kekerasan Seksual, 2002.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Disversi Dan Restoratife Justice (Bandung, Refika Aditama,2009), 15
R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, Politea, Hlm. 212
Bouffard, Jeff, Maisha Coper Dan Kathleen. “The Effectiveness Of Various Restorative Justice Intervention On Recdivsm Outcomes Among Juvenile Offendersâ€Youth Violence And Juvenille Justice 15, No.4 (2016): 465-480
Idris, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 No 2 Desember 2020
Djamaludin, Ayu Asrini. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama†Skripsi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar, 2016, 75
Kitab Undang-Unang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download