PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta, 2005, Rajawali Pers, HLM. 80
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Pelecehan Seksual Dan Kekerasan Seksual, 2002.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Disversi Dan Restoratife Justice (Bandung, Refika Aditama,2009), 15
R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, Politea, Hlm. 212
Bouffard, Jeff, Maisha Coper Dan Kathleen. “The Effectiveness Of Various Restorative Justice Intervention On Recdivsm Outcomes Among Juvenile Offendersâ€Youth Violence And Juvenille Justice 15, No.4 (2016): 465-480
Idris, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 No 2 Desember 2020
Djamaludin, Ayu Asrini. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama†Skripsi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar, 2016, 75
Kitab Undang-Unang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1403-1409
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora