TANGGUNG JAWAB YURIDIS PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 25/Pdt.G/2016/PN.Sbr)

Wirayanto Natanegara Aswadi, Margo Hadi Pura

Abstract


Dalam menjalani kehidupannya manusia akan selalu membutuhkan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Salah satu hal yang dimuat dalam peraturan yaitu mengenai perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perbuatan melawan hukum juga dapat terjadi pada perjanjian pembiayaan konsumen seperti halnya pada perkara yang terjadi dalam Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.Sbr di mana perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian melalui debt collector. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Untuk itu rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana tanggung jawab yuridis perusahaan pembiayaan atas perbuatan melawan hukum terhadap konsumen yang didasarkan Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.Sbr?. Metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan mengaplikasikan bahan pustaka. Dari penelitian ini dapat diambil simpulan bahwa perusahaan pembiayaan patut bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakannya berupa penarikan barang yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Keywords


Tanggung Jawab; Perusahaan Pembiayaan; Perbuatan Melawan Hukum

Full Text:

PDF

References


Dorotea Tobing, Rudyanti, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Akibat Penarikan Jaminan Dalam Perjanjian Pembiayaan’ (2015) 2 Jurnal Morality 87,88.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi (Bandung: Alfabeta 2017)

Prikasetya Putra, Gratianus, ‘Kajian Atas Pertanggungjawaban Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Hewan Berdasarkan Hukum Indonesia Dan Hukum Jerman’ (2019) Journal President

Prodjodikoro, Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, (Bandung: Vorkinik-Van Hoeve 1979)

Sari, Indah, ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata’ (2020) 11 Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Taklima, Musa, ‘Aspek Perbuatan Melawan Hukum dan Itikad Tidak Baik Dalam Implikasi Pencantuman Harga Produk Dengan Pecahan Rupiah Yang Tidak Beredar’ (2018) 5 Et-Tijarie

Tanaya, Vellina, ‘ Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Dalam Gugatan Sengketa Konsumen’ (2013) 47 Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

CV PUTRA MANDIRI vs Direktur Utama PT. TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE cq PT. TOYOTA ASTRA FINANSIAL SERVICE Cabang Cirebon Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.Sbr Pengadilan Negeri Sumber, 22 November 2016.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1326-1333

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora