PERTANGGUNGJAWABAN YURIDIS PIHAK DEVELOPER ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN.Kdr)
Abstract
Di dalam kehidupan bernegara setiap tindakan dan perbuatan diatur dalam hukum yang berlaku. Hukum sebagai regulator memiliki fungsi untuk mengukur apakah norma hukum yang dijalankan bersifat adil atau tidak. Perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, orang karena salahnya tersebut diwajibkan untuk memberikan pertanggungjawaban dengan menerbitkan kerugian dan mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dilakukan baik secara sengaja maupun karena tidak sengaja yang disebabkan kelalaian. Seperti pada penelitian ini di mana Penggugat mengalami kerugian dikarenakan tindakan yang dilakukan tergugat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana suatu tindakan yang dapat dikategorikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN.Kdr. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dimana dalam menganalisis permasalahan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Susanti Diyah Ochtorina, A’an Effendi, Penelitian Hukum, Legal Research, (Surabaya: Sinar Grafika, 2017).
T Elise, Rudy T, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata, (Jakarta: Bina Aksara, 1987).
Dameria (et al), ‘Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/Pk/Pdt/2010)’, (2015) Diponegoro Law Journal.
Delila Kania, ‘Pembelajaran Konsep Hukum Perdata Untuk Meningkatkan Kebermaknaan Pendidikan Kewarganegaraan’ (2014) Jurnal Wawasan Hukum.
F Lumingkewas, ‘Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Kuhp Dan Ruu KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan’, (2016) Lex Crimen Journal.
Putra Adi W, ‘Penentuan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Dasar Gugatan Pembatalan Lelang Eksekusi Benda Jaminan Tidak Bergerak Berdasarkan Pada Pasal 1365 KUHPerdata’, (2014) Artikel Ilmiah Universitas Brawijaya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Kdr.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1314-1319
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora