FAKTOR PENYEBAB SEORANG MENJADI RESIDIVIS ATAS PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN SEPEDA BERMOTOR ( CURANMOR )

Oktaviani Wulansari, Puti Priyana

Abstract


Faktor penyebab timbulnya kejahatan yang biasa terdapat pada diri manusia itu sendiri yang meliputi faktor internal yaitu agama dan pendidikan, serta faktor eksternal yang berasal dari luar diri manusia, antara lain faktor lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, dan faktor lingkungan ekonomi. Penyebab terjadinya residivis merupakan faktor yang saling berkaitan satu sama lain. Baik karena faktor pendidikan, masyarakat maupun ekonomi. Adapun upaya pemberantasan kejahatan terdiri dari dua aspek yaitu dari segi sebelum terjadinya kejahatan yang sering dikenal dengan cara preventif yaitu dalam upaya ini dilakukan melalui sistem abiolisionistik untuk menghilangkan faktor-faktor penyebab suatu kejahatan dan sistem moralistik yaitu penerangan atau penyebarluasan dalam masyarakat berarti memperkuat moral dan mental seseorang agar terlayani dari keinginan untuk melakukan kejahatan. Dari segi setelah terjadinya sejahtan yaitu melalui cara-cara represif dimana segala tindakan yang dilakukan oleh residivis tidak lepas dari pengaruh lingkungan sekitar dan minimnya pengetahuan agama, serta rendahnya pendidikan, disamping tidak adanya pendapatan yang diperoleh. setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Karena seorang residivis telah dicap sebagai kriminal di masyarakat, sehingga tidak ada lagi rasa percaya terhadap seorang residivis.


Keywords


Residvis, faktor kejahatan, lembaga pemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References


Dr. Bambang Widyantoro,SH,.MH.MM,bahan perkuliahan (Kriminologi), hlm.72-73.

Gunadi,SH,.M.Hum.M.Si, Oci Senjaya,SH,.MH, Penologi dan Pemasyarakatan, Adhi sarana nusantara, tahun 2018,tujuan pidana hlm.28-29.

Gunadi,SH,.M.Hum.M.Si, Oci Senjaya,SH,.MH, Penologi dan Pemasyarakatan, Adhi sarana nusantara,tahun 2018, tujuan pidana hlm.30.

Dr. Andi hamzah, Kitab Undang-undang Hukum Pidana,hlm.192.

Dr.Andi hamzah,s.h, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bab XXII pencurian, hlm.140-141.

Asrullah dimas, ashabul kahfi, rahmatiah hl, “pelaku residivis tindak pidana pencuraian dengan kekerasan†, jurnal volume 1 nomor 1(2019),hlm.2.

Laily lolita sari, “pengaruh harapan terhadap kecenderungan residivis pada narapidanaâ€, Jurnal Psikologi Volume 1 nomor 1(2017).

Asrullahdimas,ashaul kahfi, rahmatiah hl, “pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasanâ€, jurnal volume 1 nomor 1 tahun (2019) hlm.3.

Sakticakra salimin afamery,â€residivis dalam presfektif sosiologis hukumâ€, jurnal volume 1 no.1 desember (2016), hlm.106

Sakticakra salimin afamery,â€residivis dalam presfektif sosiologis hukumâ€, jurnal volume 1 nomor 1 Desember (2016), hlm.110-111.

Fathur rozi, “penjatuhan pidaa terhadap residivis dalam praktik peradialanâ€, jurnal, diakses pada 17 November 2020, pukul 12.51.

Yudiono 0S,2013,â€metode penelitianâ€, digilib.unila.ac.id,diakses pada tanggal 19 November 2020, pukul 11.15.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1269-1277

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora