ANALISIS HUKUM DAMPAK WABAH PANDEMI COVID-19 TERHADAP INVESTASI BERDASARKAN REGULASI PEMULIHAN KESETABILAN EKONOMI DI INDONESIA

Hasna Mardhiyah, Margo Hadi Pura, Muhamad Tanto Mulyana

Abstract


Berbagai langkah pencegahan penyebaran virus meliputi pembatasan jalanan, karantina, pemberlakua jam malam, penghentia sementara dan penghapusan acara, dan pengisolasian fasilitas umum berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia Sebagai konsekuensinya Negara Republik Indonesia menggharuskan cepat tanggap atas kondisi tersebut dengan menyiapkan strategi dan membentuk sebuah instrumen hukum ataupun kebijakan-kebijakan relaksasi yang harus diterapkan guna berupaya pemulihan kesetabilan ekonomi Indonesia. Maka dari itu apa saja dampak dan langkah-langkah pemerintah menangani wabah pandemi covid-19 terhadap investasi untuk menjaga kesetabilan ekonomi Negara. Penelitian ini berjenis yuridis normatif yang fokusnya ada pada analisa penerapan hukum berdasar pada fakta yang terjadi di suatu masyarakat mengenai data-data analisis aturan tersebut informasi yang diperoleh untuk selanjutnya dinterpretasikan melalui penafsisran analisis aturan dan konstruksi aturan yang pada tahap selanjutnya dianalisis sera yuridis untuk menjelaskan dan menguraikan semua permasalahan yang ada. investasi serta berinvenstasi sehubungan kondisi saat ini beberapa langkah telah diambil guna mengstabilkan perekonomian dengan beberapa kebijakan yang diambil beberapa institusi beranggapan berdasarkan data yang diperoleh minat investasi tetap menjadi tujuan utama kepada Negara Indonesia dan memiliki titik fokus pada pengoptimalan beberpa institusi baik BKPM yang telah menyederhanakan izin untuk berinvestasi melalui sistem online yang dinamakan OSS serta data yang diperoleh menyatakan animo investor tidak menurun serta pemulihan pada sektor-sektor kesehatan masyarakat menghadapi wabah virus corona.

Keywords


Pemulihan; Investasi; Analisis Aturan.

Full Text:

PDF

References


-Bentham, Jeremy. A Fargment on Government.With an introduction by F.C. Montague. M.A. late fellow of oriel college. The law book exchange, ltd. Union: 2001. New Jersey.

Bentham, Jeremy. et al. Teori Perundang-undangan and The Theory of legislatioan. Nusa Media & Nuansa: 2006. Bandung.

Erwin, Muhamad. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. PT. Refika Aditama: 2017. Bandung.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, Trsaction Publisher New Brunswick (USA) and London (UK). Harvard University Press: 1949. Cambridge.

Mankiw, N Gregory. Makro Ekonomi Edisi Keenam. Erlangga: 2007. Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Publishing: 2009. Yogyakarta.

Rahardja, Pratama. Mandala Manurung. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi). Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia: 2017. Jakarta.

Abubakar, Lastuti. Tri Handayani. “Isu Hukum Strategis Dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuanganâ€. Bail-in dan Interconnectedness. Jilid 48. Nomor 4. Oktober. 2019.

Igamo, Alghifari Mahdi. “Pengaruh Resiko Ekomoni Terhadap Penanaman Modal Asing Di Negara ASEAN (Studi Kasus Perbandingan Antara Negara Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei & Myanmar)â€. Jurnal Ekonomi Pembangunan. Volume 32. Nomor 2. Desember 2015.

Surachman, Agus. “Kritik Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Perspektif Teori Hukum)â€. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 05. Nomor 01. Januari. 2018.

Gorbalenya, Alexander E. “Severe acute respiratory syndrome-related coronavirus-The species and its viruses, a statement of the Coronavirus Study Groupâ€. bioRxiv. 0 7.02.2020.

Admin. “Memahami Kaitan Perekonomian dan Virus Coronaâ€. Harian Kompas. 28 Februari 2020.

Editorial. “Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)â€. Centers for Disease Control and Prevention. 16 March 2020.

Editorial. “Symptoms of Novel Coronavirus (2019-nCov)â€. US Centers for Desease Control and Prevention. 10 Februari 2020. Diakses tanggal 29 Maret 2020.

Editorial. “Here Comes the Coronavirus Pandemic: Now, after many fire drills, the world may be facing a real fireâ€. The New York Times. 29 Februari 2020.

Editorial. “Coronavirus Cancellations: An Updating Listâ€. The New York Times. 16 Maret 2020.

Indrawati, Fransisca Ari. “Hukum Kebanksentralanâ€. Buletin banksentral. ISSN : 1693 – 3265. 2017.

Perper, Rosie.. “As the coronavirus spreads, one study predicts that even the best-case scenario is 15 million dead and a $2.4 trillion hit to global GDPâ€. Business Insider– via Yahoo! News. 5 Maret 2020.

Admin. “Memahami Kaitan Perekonomian dan Virus Coronaâ€. https:// www.ui.ac.id/ekonom-ui-memahami-kaitan-perekonomian-dan-vir us-corona/. Diakses 30 April 2020 Pukul 13.00 WIB

Admin. “Pandemi coronavirus disease-19 (Covid-19)â€. https://id.m.wik ipedia.org/wiki/Pandemi_koronavirus_2019–2020. Diakses 02 April 2020 Pukul 09.15 WIB.

Editor. “Pemerintah BI dan OJK Kompak Meracik 3 Jidil Stimulus Hadapi Corona†https://katadata.co.id/. Diakses 03 April 2020 Pukul 19.30 WIB.

Heriyani, Fitri Novia. “Jaga Penerimaan Negara Ditengah Pandemi, Transaksi Elektronik dikenai Pajakâ€. https://m.hukumo nline.com/berita/baca/lt5e86a7627917e/jaga-penerimaan-negar a-di-tengah-pandemi--transaksi-elektronik-dikenai-pajak. Diakses 03 April 2020 Pukul 15.05 WIB.

Iskana, Ratna. “Klaim Investasi Indonesia Tak Menurun Meski Pandemi Virus Coronaâ€. https://katadata.co.id/amp/berita/2020/03/2 1/bkpm-klaim-investasi-indonesia-tak-menurun-meski-pandemi-vir us-corona. Diakses 02 April 2020. Pukul 08.30 WIB.

Jamil, Eneng Reni Nuraisyah. “BEI Jabar Beberkan Dampak Virus Corona Terhadap Pasar Modalâ€. https://amp.ayobandung.com/re ad/2020/03/12/82397/bei-jabar-beberkan-dampak-virus-corona -terhadap-pasar-modal. Diakses 03 April 2020. Pukul 17.30 WIB.

Rizki, Muchamad Januar. “Catatan Kritis atas Perpu Stabilitas Sistem Keuanganâ€.https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e86d21df0215/catatan-kritis-atas- perppu-stabilitas-sistem-keuangan. Diakses 03 April 2020. Pukul 17.45 WIB.

S, Otjih. “Dampak Strategis Penyebaran Virus Corona†https://jurnalintelijen.net/2020/03/09/dampak-strategis-penyeb aran-virus- corona-oleh-otjih-s/. Diakses 03 Maret 2020. Pukul 18.00 WIB.

. “WHO Director-General’s opening remarks at media briefing on COVID-19-11 March 2020â€. https://www.who.int. Diakses tanggal 31 Maret 2020 Pukul 13.14 WIB.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1301-1313

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora