PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH BANK DALAM PERKARA PERSONAL LOAN

Fahrani Zahrotul Uliya, Sri Maharani MTVM

Abstract


Tulisan ini membahas mengenai hak konsumen yang dilanggar serta perlindungan hukum untuk konsumen yang dirugikan oleh bank dalam perkara personal loan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan oleh bank dalam perkara personal loan. Konsumen yang dirugikan dengan adanya penagihan secara sepihak oleh bank dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Penyusunan tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini antara lain menjelaskan mengenai hak konsumen yang telah dilanggar oleh bank yang disertai dengan perlindungan hukum yang diperoleh oleh konsumen. Dalam penyelesaiannya, konsumen yang dirugikan mendapatkan bantuan dari lembaga perlindungan konsumen sehingga terselesaikan dengan cepat.


Keywords


Perlindungan Konsumen; Bank ; Personal Loan

Full Text:

PDF

References


S.P, Malayu Hasibuan. Dasar-Dasar Perbankan (Bumi Aksara 2005).

Sri, Andi dan Tadjuddin, Nurdiyana. Hukum Perlindungan Konsumen, (Mitra Wacana Media 2018).

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 2000).

Widnyata , I. Made, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (Fikahati Aneska 2014).

Subagyo, Ahmad. Teknik Penyelesaian Kredit Bermasalah. (Mitra Wacana Media 2015).

Syafrida, Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murahâ€, Jurnal Sosial & Budaya Syar’I,7,4, (2020).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/2006 tentang Mediasi Perbankan




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1234-1246

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora