PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DINAS P3AP2KB KOTA BATAM

Eko Nurisman, Kennix Kho

Abstract


Perempuan menjadi pihak yang lebih rentan terhadap tindakan KDRT jika dibandingkan dengan pihak laki-laki, hal ini disebabkan karena secara ukuran ataupun kekuatan fisik, perempuan cenderung memiliki fisik yang lebih lemah dari pada laki-laki. Di Indonesia, terdapat lembaga-lembaga yang berfungsi untuk melindungi perempuan, salah satunya merupakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Pembahasan dalam artikel ini akan dibatasi hanya pada penelitian di Dinas P3AP2KB Kota Batam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak perempuan sebagai korban KDRT serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan Dinas P3AP2KB Kota Batam terhadap mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara. Metode analisis data yang digunakan merupakan metode deskriptif kualitatif. Menurut hasil penelitian ini, Dinas P3AP2KB Kota Batam telah berkontribusi dalam memenuhi hak perempuan sebagai korban KDRT serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban telah sesuai dengan teori perlindungan hukum.


Keywords


Dinas P3AP2KB Kota Batam, Kekerasan, Perempuan.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Peraturan Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Muhammad R. A. Farid, “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Centerâ€, SAWWA: Jurnal Studi Gender, 14(2), (2019): 175-190.

Firman Firdausi, “Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Di Lembaga Pemerintahan Daerah (Studi Di Pemerintah Kabupaten Probolinggo)†Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(1), (2019): 66-75.

Kurnia Muhajarah, “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga: Prespektif Sosio-Budaya, Hukum dan Agama†SAWWA: Jurnal Studi Gender, 11(2), (2016): 127-145.

Laily A. G. Ardhia, Ketut Jaya Negara, G. K Ghandiadi, I Putu Eka Nila Kencana, “Identifikasi Faktor-Faktor Pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Denpasarâ€, E-Jurnal Matematika, 6(1), (2017): 83-89.

Mahlil, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh Dalam Mengurangi Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Akibat Film Porno dan Narkoba (Studi Pada Kota Banda Aceh dan Kabupaten Pidie)â€, Jurnal: Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 24(2). (2018): 243-255

Pupu S. Rahmat, “Penelitian Kualitatifâ€, Jurnal: EQUILIBRIUM, 5(9), (2009): 1-8.

Lezi Y. Sari, Desi A. Umami, “Fenomena KDRT Dalam Pernikahan Dini (Studi Kasus) di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Tahun 2020†Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4 Tahun 2020, (2020): 1283-1287.

Ria D. Agristina, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Mempertahankan Ikatan Pernikahan Dalam Tekanan Kekerasan Suami Di Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta)†(Skripsi: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017).

Dinas P3AP2KB Kota Batam, Visi dan Misi. Diambil pada 20 Juni 2021 dari https://p3ap2kb.batam.go.id/visi-dan-misi/

Glosarium, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Diambil pada 16 Juli 2021 dari http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/

Kepripedia, Batam Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kepri, 2021. Diambil pada 13 Juni 2021 dari https://kumparan.com/kepripedia/batam-tertinggi-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-di-kepri-1vgYZt8KeRH/full

WHO Violence Prevention Alliance, Definition and Typology of Violence. Diambil pada 22 Februari 2021 dari https://www.who.int/violenceprevention/approach/definition/en/

Kennix Kho, Wawancara dengan Yohana Rumekti, Kabid Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kota Batam, Kantor Dinas P3AP2KB Kota Batam (Dinas P3AP2KB Kota Batam, 28 Juni 2021).




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1213-1226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora