PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DI KOTA BATAM
Abstract
Kewenangan yang diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah tanpa alasan. Namun, didukung oleh dasar pijakan yuridis yang jelas. Demikian pula pada Pasal 255 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan dibentuknya Satpol PP guna untuk membantu kepala daerah dalam penegakan Peraturan Daerah (PERDA) dan penyelenggarakan ketertiban umum serta menjaga ketentraman masyarakat. Untuk mengetahui bagaimana peran Satpol PP dalam penyertiban pekerja seks komersial di Kota Batam. Penelitian ini dilakukan di Marko Satpol PP Batam dengan mengumpulkan data melalui wawancara narasumber. Hasil dari penelitian dalam penertiban pekerja seks komersial di Kota Batam Satpol PP berperan mendampingi Dinas Sosial dalam melakukan pendataan dan penertiban terhadap pekerja seks komersial di Kota Batam. Dalam upaya penertiban pekerja seks komersial, Satpol PP menemukan beberapa kendala yaitu salah satunya adalah Satpol PP tidak memiliki tempat penampungan untuk pekerja seks komersial yang terjaring dalam razia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nimatul Huda. (2017). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafinfo Persada.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. (2010).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. (2014).
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1175-1179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora