KEDUDUKAN HUKUM IBUKOTA PEMERINTAHKABUPATEN SETELAH MENJADI PEMERINTAH KOTA (Suatu Tinjauan Ibukota Tapanuli Selatan Setelah Menjadi Pemerintah Kota Padangsidimpuan)

(1) * Alinapia Alinapia Mail (Dosen DPK Kopertis Wilayah I Sumut pada Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan dan penelitian ini dibiayai oleh Dirjen Dikti Kemendikbud melalui Hibah Penelitian Dosen Pemula, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Adapun permasalahan dari penelitian ini, dengan permasalahan, pertama,bagaimanakah kedudukan hukum Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan setelah terjadinya pemekeran menjadi Kota Padangsidimpuan? Kedua, apakah faktorfaktor penghambat pemindahan ibukota kabupaten induk Tapanuli Selatan setelah terjadi pemekaran menjadi Pemerintah Kota Padangsidimpuan? Ketiga, apakah dampak negatif ibukota rangkap antara Kabupaten Induk Tapanuli Selatan dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdsarkan metode induksi dan deduksi, maka akan dapat diperoleh hasilnya setelah dilaksanaakan penelitian dari ketiga permasalahan tersebut di atas

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v1i1.304-333
      

Article metrics

10.31604/justitia.v1i1.304-333 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora