ASPEK HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB JAMINAN PERORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) YANG DINYATAKAN PAILIT

Widya Ristantri Utami, Rani Apriani, Rahmi Zubaedah

Abstract


Keberadaan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang membuat personal guarator seringkali mengalami hal yang kurang menyenangkan karena penjamin dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan secara langsung tanpa memailitkan debitor utama terlebih dahulu yang diakibatkan karena tidak mampu membayar atas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh kreditor atas utang-utang yang dimiliki debitor utama. Artikel yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan pendekatan metode deskriptif analitis dan penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang metodenya dilakukan dengan studi kepustakaan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Rumusan masalah yang diambil oleh penulis adalah hal-hal apa saja yang membuat penjamin dapat dimohonkan pailit tanpa mengikutsertakan debitor utama. Dapat disimpulkan dari hasil penelitian ini yaitu bahwa penjamin dalam melaksanakan kewajibannya diberikan hak-hak istimewa oleh Undang-Undang yang sifatnya memberikan perlindungan bagi si penanggung namun apabila telah melepaskan hak-hak istimewanya maka penjamin tidak dapat menuntut terlebih dahulu supaya benda-benda debitur dijual dan disita sehingga penjamin tersebut dapat secara langsung dimohonkan pailit tanpa mengikutsertakan debitor utama.


Keywords


Hak Istimewa, Kepailitan, Personal Guarantor

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009

J Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan, dan Hak-Hak Jaminan Pribadi, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung, 2013

Sunarmi, Hukum Kepailitan, PT Softmedia, Jakarta, 2010

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Jakarta, 2003

Syamsuddin Sinaga, Hukum Kepailitan di Indonesia, Tata Nusa, Jakarta, 2012

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Djuhaendah Hasan, Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Perorangan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 11, 2000

Luky Pangastuti, Pertanggung Jawaban Personal Guarantee Yang Dinyatakan Pailit, Jurnal Repertorium Fakultas Hukum UNS, Vol.2 No.2 Tahun 2015

Muhammad Muslim B, Aspek Hukum Perikatan dan Jaminan Kebendaan dalam Penerapan Pembiayaan Sekunder Perumahan di Indonesia , skripsi sarjana hukum universitas indonesia, Jakarta, 2007




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1129-1136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora