PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG MENGIDAP MASALAH GANGGUAN KEJIWAAN (Studi Putusan Nomor: 1036/Pid/B/2008/PN.DPK)

Pinta Romauli, Muhammad Rusli Arafat

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan masalah kejiwaan kategori temporary insanity dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 1036/Pid/B/Pn.Dpk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dengan gangguan jiwa temporary insanity dalam Putusan Nomor 1036/Pid/B/Pn.Dpk terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban. Namun, jika merujuk pada ilmu hukum pidana, terdakwa tidak dapat bertanggungjawab untuk sebagian. Namun hakim menyatakan bahwa terdakwa memiliki kemampuan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur mengenai keadaan tidak mampu bertanggungjawab untuk sebagian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP, Hakim dalam Putusan Nomor 1036/Pid/B/2008/Pn.Dpk menjatuhkan putusan Mati terhadap Terdakwa.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana; Gangguan Jiwa; Pembunuhan

Full Text:

PDF

References


Adriesti Herdaetha. 2015. “Pertanggungjawaban Kriminal Orang dengan Gangguan Jiwaâ€. Jurisprudence, Vol. 5 No. 1. Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Dr.Wahjadi Darmabrata,SpKJ, Psikiatri Forensik (Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2003)

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987

Fithriyah Lailatul dan Jauhar Mohammad, Pengantar Psikologi Klinis, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2014

Wignjosoebroto Soetandyo, Hukum Dalam Masyarakat (Edisi ke-2), Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Gita Santika Ramadhani, Barda Nawawi Arief, Purwoto. 2012. Sistem Pidana dan tindakan “Double Track System†Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Review, Vol. 1, No. 4, Universitas Diponegoro.

James P. Kelleher. Mental Health Statistic.

https://www.omicsonline.org/international-journal-of-emergency-mental-health-and-human-resilience.php diakses 13 Mei 2021 pukul 18:00 WIB

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1204-1212

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora