IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA (KDRT)
Abstract
Anak ialah sebuah karunia dan amanah Tuhan YME yang mempunyai martabat serta harga aku seutuhnya sebagai manusia. Dalam memelihara martabat serta harkat seorang anak maka seorang anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Seorang anak menurut kodratnya mempunyai daya pikir yang tidak terlalu baik untuk bisa memberikan perbedaan mana yang buruk dan baik. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak umumnya ialah suatu tahapan dalam peniruan atau dipengaruhi oleh tingkah laku lingkungan sekitarnya dikarenakan pada masa kecil ialah masa pembangunan kepribadian watak dan tingkah laku seorang individu. Tujuan penelitian ini untuk mengenal implementasi perlindungan hukum bagi korban kekerasan psikis pada anak dalam rumah tangga. Reset ini memakai teori yuridis normatif yang dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak dilakukan dengan, melalui kegiatan pendidikan. Tiap anak mempunyai hak terhadap keberlangsungan hidupnya tumbuh dan kembang serta hak untuk perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Kamil dan Fauzan, “Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesiaâ€, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2008),hal.5.
Analiansyah dan Syarifah Rahmatilla, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukumâ€, Maret 2015.
Kartini, “Gangguan-Gangguan Pshikisâ€, (Bandung : Sinar Baru 1981),hal.189.
M. Taufik Makarao, et al., “Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anakâ€, Laporan, Diskusi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Desember 2013.
Putri Kusuma Amanda, “ AQJ dan Peradilan Pidana Anakâ€, Kompas, 8 Agustus 2014.
Shanty Dellyana, “Wanita dan Anak Dimata Hukumâ€, (Yogyakarta:Liberty,1998),hal.6-7.
Soedikno Mertokusumo, “Mengenal Hukumâ€, Penerbit Liberty, Yogyakarta 1988, hal.58.
Sudarto, “Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€, (Bandung : Alumni, 1980).
Syanne Cornelia Amalia Lay, “Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, 2008,hal.41.
Wagiati Soetodjo, “Hukum Pidana Anakâ€, (Bandung : RefikaAditama, 2005),hal.62.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1118-1128
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora