ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PLATFORM ONLYFANS

Moch Abdul Aziz, Hana Faridah

Abstract


Penggunaan teknologi secara masif dewasa ini merupakan tanda bahwa manusia telah banyak berkembang dari masa ke masa. Berdasarkan statistik Patroli Siber dari Januari 2020 sampai Juni 2021 total laporan yang ada telah mencapai 2.259, Pornografi dengan jumlah 208 menduduki peringkat tiga setelah Penyebaran Konten Provokatif 1.048 dan Penipuan Online 649. Dalam tulisan ini digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian yuridis normatif. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa OnlyFans mirip dengan media sosial lain hanya berbeda dalam pembatasan jenis konten serta berbayar yang nominalnya dikehendaki oleh konten kreator. Sanksi bagi konten kreator, pelanggan, dan pihak OnlyFans yang memuat, mengakses atau menyediakan konten pornografi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografiâ€) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€).


Keywords


OnlyFans, Aspek Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Albi Anggito, et al. Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak. 2018.

Angela Martinez Dy, Dilani Jayawarna. (2020) “Bios, mythoi and women entrepreneurs: A Wynterian analysis of the intersectional impacts of the COVID-19 pandemic on self-employed women and women-owned businesses†International Small Business Journal: Researching Entrepreneurship, Vol. 38 No. 5.

Farid, Mifta Nur. et al. (2020) “Analisis Pengaruh Perubahan Pitch & Background Noise pada Suara Rekaman Barang Bukti terhadap Performansi Metode-Metode di Audio Forensikâ€. Jurnal Teknologi Terpadu Vol. 9 No. 1.

Krisma, Bambang Waluyo. (2021) “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Pada Media Sosial Twitterâ€. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol. 8 No. 2.

Putri, Intan Hardian. et al. (2020), “Akses Pornografi Melalui Internet Pada Remaja Awal (12 – 15 Tahun) di SMP Kecamatan Semarang Barat†Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol. 8 No. 4.

Haidar, Galih. Nurliana Cipta Apsari. (2020). “Pornografi Pada Kalangan Remajaâ€. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 7 No. 1.

Rachmaniar, et al (2018), “Perilaku Pengunaan Smartphone dan Akses Pornografi di Kalangan Remaja Perempuanâ€. Jurnal Komunikasi Global Vol. 7 No. 1.

Russell, Bertrand. “Sejarah Filsafat Baratâ€. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2016.

Wattimena, Reza A.A., “Tentang Manusia: Dari Pikiran, Pemahaman, Sampai dengan Perdamaian Duniaâ€. Yogyakarta: Penerbit Maharsa 2016.

Zubaedah, Rahmi. et al. (2019) “Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Karawang.†Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 4 Nomor 1.

Boseley, Matilda. (2020) “Everyone and Their Mum is on it’: OnlyFans Booms in Popularity during the Pandemicâ€. URL: https://www.theguardian.com/technology/2020/dec/23/everyone-and-their-mum-is-on-it-onlyfans-boomed-in-popularity-during-the-pandemic Diakses 17 Juni 2021

Patroli Siber. Statistik Jumlah Laporan yang dibuat Masyarakat. URL: https://patrolisiber.id/statistic. Diakses 17 Juni 2021




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.874-881

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora