OBESITAS REGULASI DIDALAM KEHIDUPAN BIROKRASI
Abstract
Dapat diperkirakan ada beberapa penyebab dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia dimana kebijakan-kebijakan di Indonesia ini masih dalam mencapai tujuan bernegara. Dengan benyaknya peraturan tidak layak dalam prolegnas dan di sahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara maka akan terjadi yang dinamakan dengan Hyper Regulation dimana peraturan yang telalu berlebih. Dalam peraturan yang berbelit-belit, peraturan yang tumpang-tindih, dan banyak peraturan bertentangan dengan Undang-Undang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fajar, R. “Efektifitas Penggunaan Modal Kerja Untuk Kegiatan Usaha Konveksi Pada Umkm “Ghania Collectionâ€, 2014.
Antoni Putra, Perlu Lembaga Khusus Regulasi, http://www.koran-jakarta.com/perlu-lembaga-khusus-regulasi/
Kompas, Https://Internasional.Kompas.Com/Read/2016/02/23/16000071/Ini.12.Negara.Teratas.Soal.Belanja.Seks.Indonesia.Jadi.Juru.Kunci.?Page=All, diakses pada 13 Mei 2019
Mediani, M. Kemensos: 40 Ribu Psk Menghuni Lokalisasi Indonesia, Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20180419112100-20-291933/Kemensos-40-Ribu-Psk-Menghuni-Lokalisasi-Indonesia, diakses pada 15 Mei 2019
Setyawan, D, Penyebab Prostitusi Marak Versi Kpai, Https://Www.Kpai.Go.Id/Berita/6-Penyebab-Prostitusi-Marak-Versi-Kpai, diakses pada 13 Mei 2019.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1395-1402
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora