*corresponding author
AbstractHak-hak atau kepentingan perdata apabila dilanggar ataupun dirugikan oleh
orang lain, maka upaya hukum yang dapat digunakan selain dari non litigasi adalah dengan jalan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Artinya orang yang dapat mengajukan gugatan tersebut adalah seseorang yang benar-benar mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh orang lain atau pihak lain. Tuntutan tersebut haruslah tuntutan hak yang mengandung sengketa yang disebut dengan gugatan yang mana sekurang-kurangnya ada dua pihak. Hendaknya untuk masa yang akan mendatang, putusan-putusan hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara memuat idee des Recht, yang meliputi unsur keadilan, kepastian hukum dan kemamfataan. Ketiga unsur tersebut semestinya oleh hakim dipertimbangkan dan diterapkan secara proporsional, sehingga pada gilirannya dapat dipastikan putusan yang benar-benar memenuhi harapan para pencari keadilan, sebagaimana halnya dalam putusan perkara ini. |
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v1i01.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v1i01.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download