ANALISA YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP MENGENAI TANAH EIGENDOM BEKAS MILIK BELANDA (STUDI KASUS AHLI WARIS DARI FRANS HADIPURBOJO)

(1) * Aristia Ulli Mail (Universitas Katolik Darma Cendika, Indonesia)
(2) Nany Suryawati Mail (Universitas Katolik Darma Cendika, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tanah memiliki peran yang sangat penting, sehingga kepemilikan tanah menjadi obyek yang banyak diperebutkan. Untuk menghindari konflik hak atas tanah, kepastian kepemilikan hak atas tanah juga penting. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui apakah UUPA di Indonesia dapat efektif bagi mantan pemegang hak eigendom. (2) Untuk mengetahui apakah putusan hakim No. 14/Pdt.G/2013/PN Sby menjadi yurisprudensi atau tidak untuk penyelesaian sengketa pemegang hak atas tanah yang belum dikonversi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) pertimbangan yuridis Pengadilan Negeri Surabaya No. 14/Pdt.G/2013/PN Sby didasarkan pada Putusan No. 482/Pdt.G/1990/PN Sby dan juga berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya No. 316/PDT/2014/PT Sby, berdasarkan Akta Damai tanggal 10 Juni 1991 No. 618/Pdt.Plw/1990/PN Sby. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung No. 2105 K/Pdt/2015 didasarkan pada aspek yuridis bahwa Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum karena sesuai dengan Akta Damai No. 618/Pdt.Plw/1990/PN Sby. (2) Akibat hukum yang timbul adalah pembatalan Putusan Verstek No. 482/Pdt.G/1990/PN Sby, sehingga Penggugat tidak memiliki hak atas obyek yang dipersengketakan.


Keywords


Penyelesaian Sengketa, Tanah Bekas Eigendom, Konversi Lahan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.736-742
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.736-742 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Limbong, Bernhard. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012.

Nasution, Muhammad Syukri Albani. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana, 2017.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Mahkamah Agung No. 2105 K/Pdt/2015.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 14/Pdt.G/2013/PN Sby.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 482/Pdt.G/1990/PN Sby.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 316/PDT/2014/PT Sby.

Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora