PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH DI DAERAH PERUMNAS TELUK JAMBE

(1) * Eka Susanti Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Pamungkas Satya Putra Mail (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perlindungan hukum dan permasalahan masyarakat terkait sampah di kawasan Teluk Jambe Perumnas menjadi sumber utama bagi masyarakat sekitar. Karena sampah merupakan hal sepele yang sering dianggap enteng oleh masyarakat namun berdampak negatif jika dibiarkan berserakan / menumpuk di sekitar kita dan berdampak positif jika dimanfaatkan atau didaur ulang secara maksimal. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Nomor 5 / PRT / M / 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hasil pembahasan dalam penelitian meliputi wawancara, observasi serta dokumentasi. Berdasarkan penelitian, diantara partisipasi masyarakat dalam perbaikan lingkungan adalah dengan memberi kontribusi tenaga dalam bentuk kerja sukarela. Penelitian tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Perumnas Kota Karawang bertujuan untuk: (1) memperoleh gambaran tentang proses perencanaan dan pengelolaan sampah rumah tangga. (2) menginventarisasi tantangan dan peluang dalam pengelolaan sampah rumah tangga, (3) mengajukan usulan pengelolaan sampah.


Keywords


Wilayah Pemukiman, Pengelolaan Sampah, Perumnas Teluk Jambe

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.72-80
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i1.72-80 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Sejati, Kuncoro. Pengelolaan sampah terpadu. Yogyakarta: Kanisius. 2009.

Artomo. Halaman Hijau: Cara bijak dan cerdas mengelola lingkungan dari rumah. Jakarta: Argomedia. 2015.

Aldy Firdani. “Pengelolaan sampah lingkunganâ€

http://Aldyfirdani.blogspot.com/2014/01/pengelolaansampahlingkungan.html/m=1.

Diakses Diunduh pada tanggal 05 Desember 2019. Tomi Ardiansyah. “Klasifikasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah Organikâ€

https://foresteract.co/2017/01/sampah-organik-klasifikasi-pengelolaan-dan-pemanfaatan/hlm.1.

Adrianus. “4r reduce, Recycle, Replace, Reuseâ€

https://andrianus6696.blogspot.com/2017/02/4r-reduce-recycle-reuse-replace-

Indonesia, Peraturan Menteri Nomor.5/PRT/M/2008, Undang-undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora