KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE

Dwi Aprialdi, Rani Apriani

Abstract


Penyelesaian sengketa arbitrase didasarkan ada atau tidaknya klausula arbitrase dalam perjanjian. Klausula arbitrase akan meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang terjadi antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi yang menurut Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi, para pihak telah terikat pada klausula arbitrase dan menyetujui penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam yaitu, klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions dalam hubungan hukum antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi apakah dapat disebut sebagai klausula arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Klausula yang terdapat dalam General Trading Conditions tidak dapat dikatakan sebagai klausula arbitrase dikarenakan klausula yang terdapat di dalam General Trading Conditions terkait pemilihan BANI tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka (3), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 UU Arbitrase dan APS.

Keywords


Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Klausula, Pengadilan Negeri.

Full Text:

PDF

References


Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002.

Batubara, Suleman, Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Investasi Asing, Melalui ICSID, UNCITRAL, dan SIAC, Depok: Raih Asa Sukses, 2013.

Fuady, Munir, Hukum Kontrak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Margono, Suyud, ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Mertokusumo, Sudikno sebagaimana dikutip oleh Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Rajagukguk, Erman, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Jakarta: Chandra Pratama, 2000.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.883-891

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora