KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002.
Batubara, Suleman, Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Investasi Asing, Melalui ICSID, UNCITRAL, dan SIAC, Depok: Raih Asa Sukses, 2013.
Fuady, Munir, Hukum Kontrak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Margono, Suyud, ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
Mertokusumo, Sudikno sebagaimana dikutip oleh Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Rajagukguk, Erman, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Jakarta: Chandra Pratama, 2000.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.883-891
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora