*corresponding author
AbstractAdapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak?, Kedua, bagaimanakah eksistensi Hukum Islam terhadap perlindungan anak dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002? Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masih terjadinya kekerasan terhadap anak faktor religius, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Kemudian eksistensi Hukum Islam dalam perlindungan anak dimulai masa pra kelahiran dan sesudah kelahiran dan setelah anak dua tahun sampai dewasa
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v1i02.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v1i02.%p Abstract views : 1 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download