(2) Mitro Subroto
*corresponding author
AbstractNarapidana adalah terpidana yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan Negara,Narapidana lanjut usia (Lansia) merupakan kelompok rentan yang saat ini menjadi bagian Narapidana dan tidak bisa disamakan dengan Narapidana lain yang masih mempunyai usia produktif. Pembinaan Narapidana lansia diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam proses pembuatan jurnal iniadalah metode kualitatif yang bersifat deskreptif dengan pendekatan wawancara dan juga observasi data dilapangan dan juga mengacu pada peraturan perundang undangan yang sudah ada. Tujuan dari jurnal ini adalah mengenatuhi program pembinaan yang sesuai bagi Narapidan lansia dengan program pembinaan kemandirian yang ada dan juga mengetahui faktor kendali dari program pembinaan bagi Narapidana lansia. Hasil dalam penelitian yang sudah dilakukan adalah Narapida lanjut usia masih disamakan dengan narapidana lain yang umurnya masih produktif sehingga banyak program kemandirian yang tidak dapat berjalan karena banyak faktor yang menghambat salah satunya adalah kesehatan upaya pelayanan khusus bagi narapida juga belum terlihat seperti pelayanan beribadah dan juga kesehatan yang khusus karena pada dasarnya narapidana lansia membutuhkan program pembinaan dan layanan khusus karena dilihat dari segi fisik yang tidak sama dengan narapidana lainnya sehingga diharapkan narapidana lansia mnedapatkan pembinaan yang sesuai seperti yang diatur dalam Undang-Undang KeywordsNarapidana, Lansia, Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Kelompok Rentan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.836-843 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i4.836-843 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Barus, B. J. P., & Biafri, V. sylvia. (2020). Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1).
Beliferdo, A., Darmadi, A. A. N. Y., & Tjatrayasa, I. M. (2013). Pembinaan Narapidana Lanjut Usia Di LP Karangasem. Kertha Wicara, 1(5).
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Method Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia
Firmansyah, R., Rani, F. A., & Adwani, A. (2019). Pemenuhan Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Bagi Narapidana di Lapas dan Rutan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 433-448.
Hasmawati. (2009).Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Narapidana Lansia Di Lapas Kelas 2a Palopo. Jurnal I La Galigo | Public Administration Journal 2, no. 2 (2019): 39–44
Irwan, P. P., & Widiarty, W. S. (2008). Pembaharuan Pemikiran Dr. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana. Jakarta: Indiholl.
Jati, I. P. (2019). Implikasi Overcapacity Terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Cepalo, 3(2).
Kustipia, R. (2015). Analisis Sistem Penyelenggaraan Makanan Dan Daya Terima Menu (Persepsi) Yang disajikan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya
Maryanto, Indrawati dan Rahmawati. (2014) “Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Lapas Kelas 2a Slawi.†Jurnal Pembaharuan Hukum I, no. 1 (2014): 66–72
Sutrisni. (2016) Upaya Peningkatan Pembinaan Narapidana dilapas .Sutrisni. Jurnal Jendela Hukum†Fakultas Hukum Unija. 3, No. 1 (8–17.
Supriyono, B. (2012). Peningkatan Kinerja Pembinaan LAPAS Kelas IIB Nusakambangan. Semarang: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah
Tampubolon, “Efektivitas dan efisiensi dari Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Pekanbaru Oleh :Visip 4, No. 1 (2017): 1–14.
Tambi, (2015) “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas Iia Yogyakarta Jurnal Pembaharuan Hukum I, no. 1 (2015): 2-12
Wiryani, Inten, Program Kekhususan, Hukum Pidana, Fakultas Hukum, And Universitas Udayana. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia, n.d., 1–17.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download