TINJAUN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN ANAK DIDIK

Idawati Idawati

Abstract


Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah: pertama, bagaimana perlindungan siswa terhadap perlakuan guru dalam proses pembelajaran di sekolah apabila terjadi kekerasan? Kedua, bagaimana perlindungan guru apabila guru melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa dalam proses belajar mengajar? Kemudian hasil yang diperoleh adalah bahwa terhadap anak didik mendapat perlindungan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan perlindungan guru apabila melakukan tindakan kekerasan terhadap murid diatur dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru



DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i02.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora